Penyerahan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat malam (31/7) oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Jampidsus Ali Muktarono dan disaksikan oleh Kajati DKI Jakarta dan Karutan Salemba.
Komjen Listyo Sigit menyampaikan, ditahannya Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri akan mempermudah tim khusus Bareskrim untuk mengusut kasus surat jalan palsu yang melibatian Brigjen Prasetijo Utomo.
"Saat ini yang bersangkutan ditiitpkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri. Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaa lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra,†kata Listyo di lokasi penyerahan.
Bareskrim Polri, Kata Sigit, menganggap perlu untuk mengungkap bagaimana Djoko Tjandra bisa keluar masuk ke Indonesia serta penyelidikan yang terkait surat jalan palsu, keterangan bebas Covid-19, dan surat keterangan sehat yang didapat Djoko Tjandra.
“Juga kemungkinan lidik terkait adanya aliran dana. Mudah-mudahan sebagai janji, kita akan selalu sampaikan sebagai bentuk transparansi sehingga publik bisa iktui perkembangan,†jelas Sigit.
Sigit menambahkan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara lantaran untuk kepentingan penyelidikan. Jika telah selesai, pihaknya akan kembali menyerahkan kepada Karutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba.
“Prosesnya ikutin yang ada KUHAP, ikuti aturan yang ada. Yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan proses penyelidikan cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi,†demikian Sigit.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.