“Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,†kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (24/7).
Pencekalan ini, sambung Argo, dalam rangka merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dimana kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan dimana dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) skandal surat jalan Djoko Tjandra ini para calon tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan 221 KUHP.
“Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi,†pungkas Argo.
Sebelumnya, secara maraton, tim khusus Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra. Selain Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma (APK) juga telah diperiksa.
Tim khusus, kata Argo, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo di Rumah Sakit Polri Kramatjati terkait perkara pemalsuan surat. Selain itu tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," paparnya.
Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.
BERITA TERKAIT: