“Jadi barusan saja CW berangkat ke BNNP Pasar Jumat untuk melakukan assesment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).
"Nanti di sana akan dilakukan assesment untuk menentukan apakah yang bersangkutan memang pantas direhabilitasi, kemudian direhab selama berapa lama. Ini tentu dari hasil assesment yang ada, apakah harus tiga bulan, enam bulan. Atau lebih dari 6 bulan,†imbuhnya.
Sambil menunggu hasil assesment Catherine, kata Yusri, saat ini sedang dititipkan di Lemdikpol untuk proses rehabilitasi.
“Jadi sekarang yang bersangkutan dibawa untuk dilakukan assesment,†pungkas Yusri.
Artis Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Catherine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.
Catherine Wilson kini telah menyandang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.