Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Kasus Maria Pauline, 3 Petinggi Bank Bakal Dipanggil Bareskrim Secara Maraton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 20 Juli 2020, 12:11 WIB
Terkait Kasus Maria Pauline, 3 Petinggi Bank Bakal Dipanggil Bareskrim Secara Maraton
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Kasus L/C fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL) terus dilanjutkan Bareskrim Polri. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa 8 orang saksi baru untuk mendalami kasus pembuatan L/C fiktif tersebut.

"Kami berencana memanggil delapan orang lagi terkait kasus ini. Kepastian untuk memanggil ke-8 orang ini, setelah kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdul Agam. Dan untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (20/7).

Adapun kedelapan orang yang akan dipanggil itu adalah TTK, RK, ES, KS, dan AW. Selain kelima orang itu, Argo menambahkan, tiga orang pimpinan bank juga ikut dipanggil. Yaitu pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah, dan pimpinan American Bank Pondok Indah.

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin (20/7) hingga Rabu (29/7) mendatang,” jelas Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyatakan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan Syarat Formil dan Materiil berkas juga berkonsultasi dengan Ahli Tindak Pidana Korupsi Universitas Indonesia.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group ini diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam', karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Setelah buron selama 17 tahun, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut akhirnya ditangkap pihak berwajib Serbia. Untuk kemudian berhasil dibawa pulang oleh jajaran Kemenkumham RI pada 8 Juli lalu setelah melalui pendekatan yang intensif dengan pemerintahan Serbia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA