Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Rektor UNJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2020, 15:32 WIB
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Rektor UNJ
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah)/RMOL
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungli Tunjangan Hari Raya (THR) di tubuh Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak kasus tersebut diserahkan oleh KPK pada 20 Mei 2020 kemarin, pihaknya telah melakukan rangkaian sejumlah pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dan dua saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkaan, itu hasil saksi ahli," ujarnya saat konferensi pers bersama KPK dan Kemendikbud di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan KPK dan dari Bareskrim Polri.

Kesimpulannya, kata Yusri, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang dalam laporan hasil penyelidikan KPK.

"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," jelas Yusri.

KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud pada 20 Mei lalu.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, kegiatan tangkap tangan tersebut berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendik menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5) lalu.

Dari penangkapan itu, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada Rektor UNJ, Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartarti; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; dua orang staf SDM Kemendikbud yakni Dinar Suliya dan Parjono.

Dari pemeriksaan itu, KPK selanjutnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya dengan alasan KPK hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi koordinasi dan supervisi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA