Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jateng Segera Rampungkan Perkara TPPO ABK WNI Di Kapal China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 29 Mei 2020, 05:39 WIB
Polda Jateng Segera Rampungkan Perkara TPPO ABK WNI Di Kapal China
Polda Jateng telah menahan 2 orang tersangka terkait penyaluran ABK ke kapal China secara ilegal/RMOLJateng
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/5).

Pada perkara ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) WNI di perairan Somalia.

Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, Muhamad Hoji. Mereka diduga telah melakukan perekrutan kepada WNI untuk diperkerjakan sebagai ABK.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," jelas Kombes Ahmad.

Ahmad menyebut, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Kemudian, untuk percepat rampungnya berkas, polisi juga akan memeriksa ahli dari Dinas Ketenagakerjaan.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Pengungkapan kasus TPPO ini dimulai pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2020, di mana pelapor mendapatkan informasi bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari yang beralamatkan di Perum Graha Lumintu No B-15, Kalidawa kecamatan Talang, Kabupaten Tegal telah memberangkatkan TKI ke luar wilayah Indonesia.

Kemudian, pelapor bersama-sama saksi 1 dan 2 melakukan pengecekan ke lokasi Kantor PT Mandiri Tunggal Bahari. Namun demikian, setelah sampai kantor PT tersebut ternyata pada pintu kantor terdapat tulisan sudah tutup pada 14 Mei 2020.

Lalu hasil penyelidikan bahwa sesuai dengan Akte pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri.

Sejak bulan Desember 2018 sampai dengan sekarang telah melakukan perekrutan dan penempatan ABK sejumlah 231 orang di kapal ikan berbendera China melalui kerjasama dengan agency PT Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Oktober 2019 PT Mandiri Tunggal Bahari pernah memberangkatkan ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di Kapal Ikan FV. Lu Qing Yuan Yu 623. Pada tanggal 16 januari 2020 Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke lautan lepas.

Kemudian, pada tanggal 30 september 2019 PT MTB memberangkatkan ABK atas nama Taufik Ubaidilah untuk bekerja di Kapal FV. Fu Yuan Yu 1218 melalui agency agency Xianggang Xinhai shipping Co, Ltd.

Pada tanggal 23 November 2019 Taufik Ubaidilah meninggal dunia karena kecelakaan kerja jatuh dari palkah kemudian jenazahnya di larung ke lautan lepas, sedangkan enam orang ABK lompat dari Kapal Fu Yuan Yu 1218.

Dari hasil perekrutan dan penempatan ABK tersebut PT MTB menerima fee dari Agency PT Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd, sebesar 35 dolar AS per bulan per ABK selama mereka bekerja dan diterimakan melalui rekening bank. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA