Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, sebaran 109 narapidana yang kembali bertindak kriminal pasca bebas melalui program asimilasi terapat di Polda Jawa Tengah 15 napi, Polda Sumatera Utara 14 napi, Polda Jawa Barat 11 napi, Polda Kalimantan Barat 10 napi, dan Polda Riau sembilan napi.
"Maka hanya 0,2 persen. Angka kejahatan ini tidak terlalu signifikan bila dikalkulasi dengan angka kejahatan pada umumnya," kata Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers melalui streaming, Kamis (14/5).
Dia menjelaskan, jenis kejahatan yang terjadi didominasi oleh pencurian berat (curat) 40 kasus, 16 kasus pencurian bermotor (curanmor), 15 pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus penyalahgunaan narkoba, 11 kasus pemerkosaan, dan masing-masing dua kasus penipuan, perjudian dan pembunuhan.
"Motif napi asimilasi kembali melakukan kejahatan adalah umumnya faktor ekonomi terutama pada kejahatan seperti curat, curas dan curanmor. Motif lain adalah sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan," demikian Ahmad Ramadhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: