Tak Indahkan Larangan Berkerumun, Pesta Ultah Di Hotel Dibubarkan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 29 April 2020, 12:43 WIB
Tak Indahkan Larangan Berkerumun, Pesta Ultah Di Hotel Dibubarkan Polisi
Polisi bubarkan pesta ulang tahun di Medan/Istimewa
rmol news logo Imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh sebagian warga Kota Medan.

Hal ini terlihat kerumunan warga dalam rangka merayakan pesta ulang tahun seseorang berinisal TMA di Restoran Tropical Lantai 7, Deli Hotel di Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin malam (27/4).

Beruntung, kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus corona baru (Covid-19) ini tidak berlangsung lama. Para personel dari Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi dan membubarkan acara tersebut.

“Setelah dicek, ternyata benar bahwa di Restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamu yang mengadakan acara ulang tahun," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (29/4).

"Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing. Sedangkan dari pihak Hotel maupun yang punya acara kita bawa ke Polsek Medan Baru,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Kapolsek Medan Baru juga sangat menyayangkan pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah, sesuai Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA