Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mencitakan PMII Sebagai Civil Islam

Jumat, 17 April 2020, 05:01 WIB
Mencitakan PMII Sebagai Civil Islam
Ilustrasi PMII/Net
SEJAK didirikan oleh sekelompok mahasiswa Nahdlatul Ulama’ (NU) pada 17 April 1960 silam, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) selalu menunjukkan peranannya dalam kehidupan sosial-politik di Indonesia sebagai bagian dari kekuatan demokrasi. 

PMII hadir di tengah masyarakat untuk menentang kesewenang-wenangan rezim di dalam iklim negara otoriter, serta untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih demokratis di bawah rezim demokratis.

Pada penghujung pemerintahan orde lama yang tidak lagi demokratis meski menggunakan frasa demokrasi terpimpin, PMII terlibat aktif dalam Generasi Muda Islam (GEMUIS) maupun Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam (KAMI) melawan berbagai kebijakan non-demokratis rezim.

Saat itu, Partai Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi induk PMII memiliki kedekatan dengan rezim dan tergabung dalam poros Nasionalis, Agamis, Komunis (NASAKOM) yang dicetuskan Presiden Soekarno.

Begitu pula pada masa orde baru, PMII meneguhkan komitmennya sebagai kekuatan demokrasi non-politicial society setelah memisahkan diri dari Partai NU melalui Deklarasi Murnajati (1972) dengan peneguhan semangat independensi.

Pola independen yang diambil oleh PMII terhadap Partai NU, bisa dibaca sebagai metamorfosis citra PMII dari organisasai yang pada awalnya merupakan sayap politik partai (1960-1971), menjadi organisasi civil society yang memiliki fokus pada upaya-upaya demokratisasi.

Setelah NU memutuskan untuk kembali pada khittah sebagai organisasi masyarakat dan melepaskan diri secara kelembagaan dari berbagai aktivitas politik praktis (1952-1984), PMII melalui Kongres XX di Asrama Haji Pondok Gede (1991) mengoreksi pola relasinya dengan NU. Posisi awal sebagai organisasi independen menjadi interdependen.

Semangat interdependensi ini menunjukkan, meski secara struktural PMII tidak menjadi bagian dari NU, namun secara sosio-historis, PMII tidak bisa dilepaskan begitu saja dari NU, baik dalam prinsip keberagamaan maupun kebangsaan yang dianut.

Sebagai civil society yang hidup dalam negara otoritarian, pada dekade 1990-an PMII mulai menggunakan paradigma sebagai nalar teoritik gerakan. Ada dua macam paradigma yang digunakan PMII untuk menghadapi rezim otoritarian orde baru pada dekade tersebut, yakni “Arus Balik Masyarakat Pinggiran” dan “Kritis Transformatif”.

Dalam dua paradigma ini, fokus perlawanan PMII terhadap rezim dilakukan dalam dua pola; advokasi masyarakat dan free market idea. Pola pertama mengandaikan gerakan PMII yang berfokus pada pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi korban kebijakan rezim, sementara pola kedua berkaitan dengan transaksi wacana di dalam tubuh PMII yang membawa semangat liberalisasi dalam kehidupan sosial-politik di Indonesia.

Pola gerakan yang diambil oleh PMII pada dekade 1990-an di atas, tentu saja tidak bisa dilepaskan begitu saja dari pengaruh K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Sedikit-banyak, Gus Dur telah menjadi mentor bagi kader-kader PMII dalam penegakan arus demokrasi di Indonesia melalui aktivitasnya bersama dengan berbagai elemen civil society hingga kemudian terjadi demokratisasi di Indonesia pada 1998.

Dari Civil Society Menjadi Civil Islam

Membicarakan civil society memang tidak bisa dilepaskan dari demokrasi. Huntington (2000) yang meneliti gelombang demokratisasi di berbagai belahan dunia menyebut, civil society berperan sentral dalam proses demokratisasi yang terjadi.

Begitu pula dengan transisi demokrasi di negara-negara yang sudah mengalami demokratisasi, keberhasilannya ditentukan oleh kekuatan dan kerja-kerja yang dilakukan civil society. Argumen ini terbukti dalam hasil penelitian Jose William Boose (2012) yang membandingkan transisi demokrasi di Libya dan Tunisia.

Kegagalan transisi demokrasi di Libya salah satunya disebabkan karena tidak adanya civil society yang kuat dan mampu memperjuangkan prosesnya. Sebaliknya, keberadaan dan kekuatan Union Générale Tunisienne du Travail/The Tunisian General Union of Labour (UGTT) sebagai civil society yang mempengaruhi kehidupan politik di Tunisia, menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan transisi demokrasi di Tunisia.

Larry Diamond (2005) menyebut civil society memiliki berbagai kontribusi dalam membangun demokrasi, diantaranya adalah untuk menjaga stabilitas negara dengan mengurangi peran negara; wahana seleksi dan lahirnya pemimpin politik melalui mekanisme demokratis; serta menghalangi dominasi rezim dan ikut serta meruntuhkan rezim otoriter.

Kontribusi-kontribusi tersebut dapat tercapai karena civil society merupakan organisasi non-pemerintah yang dapat mengimbangi dominasi negara.

Civil society juga dapat terwujud dalam berbagai bentuk organisasi, termasuk organisasi kultural yang berdasarkan etnis, agama, kelompok, atau berbagai varian organisasi maupun asosiasi lain yang mempertahankan kebenaran bersama, nilai, dan simbol (Ekawati: 2018).

Dalam perkembangannya kemudian, Robert W. Hefner (2000) mempopulerkan konsep civil Islam yang berakar pada wacana civil society. Dalam penelitiannya terhadap proses demokratisasi 1998 di Indonesia, Hefner menemukan bahwa proses demokratisasi di Indonesia juga dimotori oleh intelektual-intelektual muslim moderat, salah satunya adalah Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Selanjutnya, civil Islam didefinisikan sebagai varian keislaman yang memiliki dan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, diantaranya adalah kebebasan, toleransi, pluralisme, penghormatan terhadap hak-hak minoritas, dan lain sebagainya.

Konsep civil Islam yang dikemukakan oleh Hefner, sekaligus mematahkan teori para pemikir Barat seperti Huntington dan Lewis Bernard yang menyebut demokrasi tidak akan bisa berkembang di dunia Islam karena perbedaan budaya antara Barat sebagai tempat tumbuh kembangnya demokrasi dan dunia Islam itu sendiri.

PMII dan Harapan Sebagai Civil Islam

Merujuk pada perwujudan civil society sebagaimana disampaikan oleh Larry Diamond di atas, PMII bisa disebut sebagai civil society yang mendasarkan keanggotannya pada kelas masyarakat tertentu (mahasiswa), kesamaan agama tertentu (Islam), serta didirikan untuk mempertahankan nilai-nilai kebenaran (visi keagamaan dan kebangsaan) yang dianut, di mana terkadang harus vis a vis dengan uncivil society dan bahkan juga dengan negara.

Dalam upaya untuk mempertahankan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan yang dianut, PMII selalu menggunakan prinsip-prinsip demokrasi sebagai satu-satunya aturan main atau meminjam bahasa Linz dan Lipset yang memposisikan demokrasi sebagai the only game in town.

Hal ini terlihat melalui keterlibatan PMII terlibat dalam penggulingan rezim orde lama yang kemudian melahirkan orde baru, serta perlawanan PMII terhadap orde baru setelah rezim ini berubah dari cita-cita awalnya untuk menegakkan demokrasi menjadi rezim otoriter.

Bahkan, menyikapi pelengseran Gus Dur yang diskenariokan oleh aktor politik tertentu pada era transisi demokrasi, PMII beserta seluruh elemen dalam NU tidak serta merta melakukan tindakan-tindakan yang dapat menjerumuskannya sebagai uncivil society, melainkan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme demokrasi yang berlaku. Sehingga transisi demokrasi di Indonesia, tetap bisa berjalan pada jalan pada relnya menuju demokrasi yang terkonsilidasi hingga saat ini.

Upaya untuk membawa demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik masih dilakukan oleh PMII hingga saat ini. Di bawah kepemimpinan Agus Mulyono Herlambang (2017-2020), PMII menunjukkan dirinya sebagai civil Islam yang terkadang harus berhadapan dengan uncivil society maupun dengan negara.

Selain berbagai kampanye yang berkali-kali dilakukan oleh PMII melawan ekstrimisme dan radikalisme agama, PMII juga mengajukan judicial review terhadap beberapa  Pasal UU MD3 hasil revisi pada tahun 2018 dalam upayanya menjaga kehidupan demokrasi Indonesia.

Judicial review dilakukan karena pasal-pasal tersebut menjadikan DPR sebagai lembaga yang anti kritik dan berpotensi merusak kehidupan demokrasi yang dicapai dengan susah payah dan masih selalu diupayakan agar terus berjalan ke arah yang lebih baik.

Pada awal terbentuknya hingga hari ini, PMII memang sudah membuktikan diri mampu berada pada posisi civil Islam sebagaimana digambarkan oleh Hefner. Namun tidak menutup kemungkinan, pada suatu saat nanti, sebagai organisasi yang hampir selalu bersinggungan dengan negara dan juga melahirkan banyak alumninya sebagai aktor politik, PMII akan berada pada posisi yang berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi yang selama ini diperjuangkan.

Penghianatan terhadap nilai-nilai demokrasi ini, hanya akan terjadi jika seluruh level struktural PMII tidak lagi mengindahkan nilai-nilai yang ada di organisasi, entah itu prinsip aswaja sebagai manhajul fikr wal harokah, NDP, dan juga paradigma pergerakan.

Bagaimanapun juga, penulis berharap dan meyakini bahwa hal itu tidak akan terjadi. Sebab PMII pada awalnya, didirikan untuk membersamai NU dalam berbagai perjuangan keagamaan dan kebangsaan dalam rangka mewujudkan Islam rahmatan lil alamin dan semoga tetap demikian. Wallahu a’lamu bish showwab.

Selamat Harlah ke-60 PMII! Mari berkhidmat untuk negeri!!rmol news logo article

Moeh Zaenal Abidin
Penulis adalah Bidang Keagamaan PB PMII dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA