Video ini kemudian viral lantaran digelar di masa pandemik virus corona atau Covid-19 dan anjuran
phsycal distancing atau jaga jarak.
Buntut dari itu, empat orang bule yang kedapatan mengadakan pesta dikenakan wajib lapor.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan usai Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap video pesta ulang tahun dari para WNA tersebut yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Di salah satu villa di Badung, Bali memang benar ada 4 WNA yang melakukan pesta ulang tahun. Kemudian inisial (para WNA) JAM yang pertama, kedua MDM, ketiga adalah YS,dan keempat adalah EM," kata Argo, Selasa (14/4).
Argo tak merinci terkait status semua WNA yang ada di dalam video tersebut yang menetap di Indonesia di saat pandemik Covid-19. Ia pun tak menyebutkan asal dari para WNA tersebut.
Menurut Argo, peristiwa tersebut berakhir usai para WNA itu dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Badung dan membuat surat pernyataan.
"Yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan kemudian dikenakan wajib lapor," kata Argo.
Sebelumnya, informasi mengenai pesta yang diadakan selama masa
social distancing oleh WNA tersebut tersebut melalui akun media sosial twitter @WulanRussel.
Dalam unggahannya pada 12 April 2020 lalu, dia membagikan hasil tangkapan layar dari instastory yang diposting oleh beberapa WNA dalam pesta tersebut. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut terjadi di Bali.
BERITA TERKAIT: