Buntut Pesta Di Tengah Pandemik Covid-19, Empat Bule Di Bali Wajib Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 April 2020, 18:51 WIB
Buntut Pesta Di Tengah Pandemik Covid-19, Empat Bule Di Bali Wajib Lapor Polisi
Potongan video bule pesta di Bali/Net
rmol news logo Sebelumnya sebuah video memperlihatkan beberapa orang WNA tengah berpesta disebuah Villa, di Badung, Bali.

Video ini kemudian viral lantaran digelar di masa pandemik virus corona atau Covid-19 dan anjuran phsycal distancing atau jaga jarak.

Buntut dari itu, empat orang bule yang kedapatan mengadakan pesta dikenakan wajib lapor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan usai Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap video pesta ulang tahun dari para WNA tersebut yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Di salah satu villa di Badung, Bali memang benar ada 4 WNA yang melakukan pesta ulang tahun. Kemudian inisial (para WNA) JAM yang pertama, kedua MDM, ketiga adalah YS,dan keempat adalah EM," kata Argo, Selasa (14/4).

Argo tak merinci terkait status semua WNA yang ada di dalam video tersebut yang menetap di Indonesia di saat pandemik Covid-19. Ia pun tak menyebutkan asal dari para WNA tersebut.

Menurut Argo, peristiwa tersebut berakhir usai para WNA itu dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Badung dan membuat surat pernyataan.

"Yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan kemudian dikenakan wajib lapor," kata Argo.

Sebelumnya, informasi mengenai pesta yang diadakan selama masa social distancing oleh WNA tersebut tersebut melalui akun media sosial twitter @WulanRussel.

Dalam unggahannya pada 12 April 2020 lalu, dia membagikan hasil tangkapan layar dari instastory yang diposting oleh beberapa WNA dalam pesta tersebut. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut terjadi di Bali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA