Empat Hari Diterapkan, Jumlah Pelanggar PSBB Mencapai 3.474 Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 April 2020, 18:00 WIB
Empat Hari Diterapkan, Jumlah Pelanggar PSBB Mencapai 3.474 Kasus
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Pasca ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, hingga Senin kemarin (13/4) jumlah pelanggaran sebanyak 3.474 kasus.

“3.474 pelanggaran ini. 2,304 kasus melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan live streaming, Selasa (14/4).

Kemudian sebanyak 787 pelanggar melebihi ketentuan kapasitas penumpang kendaraan, misalnya jenis kendaraan yang seharusnya diisi tiga orang selama PSBB namun diisi lebih.

Kemudian, sebanyak 383 pengendara motor yang melanggar karena berboncengan. Di mana selama PSBB pengendara motor hanya boleh berboncengan kepada penumpang yang satu alamat.

Untuk sejauh ini, secara keseluruhan, Polri dalam rangka menggaungkan phsycal distancing telah 46.454 kali melakukan kegiatan imbauan berupa patroli skala besar bersama TNI.

“Kemudian tetap kami menggunakan preventif yang humanis yang kami kedepankan,” pungkas Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA