Keluarnya TR ini menyusul kurangnya persediaan darah yang dimiliki oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
“Ini adalah tindakan kemanusiaan yang dilakukan oleh Polri,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (8/4).
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1127/IV/KEP./2020 tertanggal 7 April 2020, Kapolri menginstruksikan kepada para kasatker/kasatwil agar mengimbau para personelnya untuk mendonorkan darah berkoordinasi dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI di wilayahnya masing-masing.
Kapolri juga mengingatkan bahwa kegiatan donor darah harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan dan menerapkan jaga jarak fisik atau
physical distancing untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Kasatker dan Kasatwil agar melaporkan setiap kegiatan donor darah yang telah dilaksanakan kepada As SDM Kapolri," perintah Idham dalam TR tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: