Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Wabah Corona, Kapolri Sudah Tangani 18 Kasus Penimbunan Alkes Dengan 37 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 31 Maret 2020, 14:25 WIB
Selama Wabah Corona, Kapolri Sudah Tangani 18 Kasus Penimbunan Alkes Dengan 37 Tersangka
Kapolri Jenderal Idham Azis/Net
rmol news logo Selama operasi dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan alat kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 18 kasus dengan 37 tersangka.

Begitu yang disampaikan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).

“Keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan,” kata Kapolri.

Idham menambahkan, untuk penimbunan bahan pangan, korps bhayangkara melalui Satuan Tugas (Satgas) pangan menemukan 15 kasus. Namun Idham tak merinci berapa tersangka yang telah ditetapkan dari 15 kasus tersebut.

Disisi lain, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, selama wabah virus corona atau Covid-19, aksi kriminal seperti penjarahan terhadap toko-toko yang menjual kebutuhan pokok tidak terjadi.

“Sampai saat ini alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan,” pungkas Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA