Untuk mencapai hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengancam akan mempidanakan pengusaha "bandel" yang masih memodifikasi unit truknya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menyampaikan dalam acara kesepakatan bersama pengawasan dan penindakan hukum kendaraan ODOL angkutan barang menuju zero ODOL di Tol Tanjug Priok-Bandung setiap unit truk yang over dimensi adalah pidana lantaran melanggar pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan.
"Hukuman pidana 1 tahun, denda Rp 24 juta. Saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," tekan Istiono kepada wartawan di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3).
Mantan Kapolda Bangka Belitung ini mengatakan, selain kepada pengusaha, pihaknya telah menghimbau tempat pembuatan rangka truk alias karoseri agar tidak menerima permintaan mengubah dimensi, karena ancaman hukuman pidana juga menantinya.
"Mereka (karoseri) turut serta. Padahal dia tahu motivasi atau niatnya (mengubah dimensi) itukan mau ovel load, kita pidana semua," tekan Istiono.
Penindakan kendaraan ODOL oleh Korlantas Polri ini mulai diberlakukan sepanjang Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat dimana program tersebut didukung oleh Ditjen Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Istiono menjelaskan, jumlah data kecelakaan di 2019, sebanyak 90 kejadian karena ODOL. Selain data kecelakaan, pelanggaran lalu lintas juga disumbang sekitar 10 persen oleh kendaraan ODOL.
"Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10 persen dilakukan oleh kendaraan lebih kapasitas atau ODOL," pungkas Istiono.
BERITA TERKAIT: