Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Honggo Kemungkinan Masih Di Luar Negeri, Bareskrim: Kalau Di Dalam Bisa Kita Cek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Februari 2020, 15:09 WIB
Honggo Kemungkinan Masih Di Luar Negeri, Bareskrim: Kalau Di Dalam Bisa Kita Cek
Bareskrim masih belum mengetahui keberadaan Honggo Wendratmo/RMOL
rmol news logo Tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratmo, hingga kini masih belum diketahui keberadaanya. Bahkan kabar yang santer beredar, tersangka sudah mengamankan diri di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, jika Honggo berada di Indonesia pihaknya akan mudah mengidentifikasi keberadaannya.

“Yang pasti di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek,” kata Daniel kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2).

Pasalnya, sambung Daniel, sejauh ini belum ada informasi laporan perlintasan dari pihak Imigrasi bahwa Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) itu telah masuk kembali ke Indonesia. Data terakhir yang tercatat dari Imigrasi, Honggo keluar Indonesia menuju ke Singapura.

“Karena laporan dari Imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada. Waktu terakhir itu saat keluar (negeri) masih ada (data perlintasan) tapi setelah itu sudah nggak ada lagi,” jelas Daniel.

Kendati demikian, meski data perlintasan Honggo yang tercatat di Imigrasi dari Indonesia menuju ke Singapura, namun pihaknya tak dapat memastikan apakah betul Honggo saat ini berada di Singapura.

“Saya tidak tahu negaranya apa, tapi keluarnya seperti itu. Kalau kita bisa pastikan di sana (Singapura) pasti lebih mudah kita koordinasikannya,” pungkasnya.

Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Karena Honggo belum diketemukan, Bareskrim mendorong agar dilakukan sidang In Absentia.

“Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit saat pelimpahan tahap dua, Kamis (30/1).

Sigit menjelaskan, selama perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu, Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Lantaran belum tertangkap, Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan In Absentia.

Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak 2015. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA