Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Yang Laporkan Ridwan Saidi Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 18 Februari 2020, 09:54 WIB
Belum Ada Yang Laporkan Ridwan Saidi Ke Polisi
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso/RMOLJabar
rmol news logo Sejarawan Ridwan Saidi dipastikan belum terkena masalah hukum terkait pernyataannya yang mengartikan kata Galuh menjadi 'Brutal'. Padahal sejumlah tokoh hingga kepala daerah sudah menyatakan niat untuk menyeretnya ke ranah hukum.

Salah satunya Ketua Dewan Kebudayaan yang akan melaporkan budayawan Betawi itu. Bahkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya juga akan membawa ke ranah hukum masalah tersebut.

Akan tetapi, hingga Senin kemarin (17/2), pihak Polres Ciamis belum menerima laporan dari masyarakat soal pernyataan nyeleneh Ridwan Saidi.

“Belum ada yang melapor,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Senin (17/2).

Dia menjelaskan, pelaporan bisa dilakukan di daerah hukum Polres Ciamis. “Untuk locus, pelaporkan bisa ke Polres Ciamis. Kalau ada yang mau melapor ya kita terima,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Di sisi lain, pihak kepolisian sudah meminta pendapat kepada ahli bahasa terkait pernyataan Ridwan Saidi yang menyangkut arti kata Galuh. Menurut Bismo, ahli bahasa menyatakan perkataan Ridwan Saidi memenuhi unsur pidana.

“Kalau menurut ahli bahasa memenuhi unsur. Kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa ya,” jelasnya.

Bismo juga mengimbau kepada warga Tatar Galuh agar tetap menjaga situasi lingkungan tetap kondusif. Serta dapat memperlihatkan sikap yang baik yang sesuai dengan nilai-nilai keGaluhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA