Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Pihak Yang Ikut Lindungi Harun Masiku Bisa Kena Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 17 Februari 2020, 17:48 WIB
Polri: Pihak Yang Ikut Lindungi Harun Masiku Bisa Kena Pidana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan kepada pihak-pihak yang menyembunyikan Harun Masiku bakal terancam pidana.

Begitu yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2).

“Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana,” tekannya.

Asep Adi Saputra menambahkan bahwa dalam konteks aturan pidana, barang siapa yang membantu melakukan tindak pidana baik aktor intelektual atau turut serta dalam menyukseskan suatu pidana dapat dikatakan sebuah tindakan pidana.

“Itu juga termasuk penyertaan. Tepat sekali kalau KPK mengatakan ada yang melindungi, termasuk mereka berpotensi sebagai pelanggar pidana. Karena menyembunyikan buronan upaya menghambat atau menutupi proses penyelidikan terhadap keberadaan bersangkutan,” urai Asep.

Kendati demikian, sambung Asep, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya indikasi pihak-pihak yang terlibat menyembunyikan mantan caleg PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan I itu.

Terlebih dalam upaya melakukan pencarian, Polri sudah memeriksa orang-orang terdekat Harun. 

“Orang-orang terdekat yang bisa kita carikan informasinya tentang keberadaan yang bersangkutan, kebiasaan, tempat-tempat yang biasa dikunjungi, dari pihak keluarga sudah dimintai keterangan juga,” pungkas Asep. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA