Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penimbunan 150 Ton Bawang Putih Di Karawang Terus Diselidiki Polda Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 16 Februari 2020, 20:36 WIB
Penimbunan 150 Ton Bawang Putih Di Karawang Terus Diselidiki Polda Jabar
Ilustrasi penimbunan bawang putih/Net
rmol news logo Temuan 150 ton bawang putih impor di salah satu gudang kawasan Kabupaten Karawang kini tengah diselidiki Penyidik Polda Jawa Barat melalui Satgas Pangan guna memastikan kemungkinan kategori penimbunan.

Kini penyidik masih emmpelajari temuan tersebut lantaran jangka waktu distribusi bawang putih tersebut masih memiliki sisa waktu hingga akhir Februari.

“Untuk sisa stok sampai saat ini ada 150 ton bawang putih dan memang izinnya hingga Februari 2020,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (16/2).

Erlangga mengatakan, sejauh ini perusahaan penyimpan bawang putih 150 ton di Kabupaten Karawang itu memiliki izin distribusi di Jawa Barat dan Lampung.

“Memang untuk PT ini kan memiliki kuota untuk pendistribusian seluruhnya ada sekitar 24 kontainer kali 30 ton lah, sekitar 700 ton sekian. Nanti itu didistribusikan untuk Jawa Barat 90 persen, kemudian untuk Lampung 10 persen,” jelas Erlangga.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jabar, Eem Sujaemah mengatakan, aturan hukum bagi pengusaha yang melakukan penimbunan diatur dalam Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pada Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Ia menegaskan, pada ayat (2) dijelaskan pelaku usaha dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.

Dijelaskan, barnag kebutuhan pokok hasil pertanian meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng dan tepung terigu.

"Kemudian barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan ialah daging sapi, daging ayam, telur ayam dan ikan segar,” tambahnya.

Di sisi lain, pakar ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kartabi menilai, Satgas Pangan memang harus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan kebutuhan pokok masyarakat yang dilakukan oknum.

Acu juga mengapresiasi tindakan Satgas Pangan Jabar menyelidiki temuan penimbunan bahan pokok di Karawang, serta perusahaan lain yang berpotensi menyimpan dalam jumlah sangat besar, dan lebih optimal memberantas mafia atau spekulan kebutuhan pokok.

“Karena cara kita untuk memperbaiki kesejahteraan konsumen itu bukan hanya menaikan upah mereka, tapi ialah bagaimana menstabilkan harga,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA