Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Operasi 2 Bulan, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1,3 Ton Ganja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Januari 2020, 14:29 WIB
Operasi 2 Bulan, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1,3 Ton Ganja
Polda Metro Jaya memamerkan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya dalam kurun waktu dua bulan melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja. Polisi pun berhasil menemukan ladang ganja hingga amankan 1,343 ton barang haram itu.

"Ini hasil pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang kami laksanakan pada kurun waktu dua bulan terakhir, periode Desember 2019 dan Januari 2020," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1).

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjelaskan, dalam operasi selama dua bulan ini ada 19 orang tersangka yang diamankan. Satu di antaranya ditembak hingga tewas karena melakukan perlawanan.

"Dari hasil keterangan para tersangka, mereka akan mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Polda Metro Jaya ini. Dari beberapa informasi dan masukan dan hasil lidik Direktorat Narkoba, kami menyita barang bukti dengan total sebesar 1,343 ton," ungkap Nana.

Setelah diusut lebih dalam, penyelidikan pun mengarah ke sebuah ladang di hutan wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara. Tim, kata Nana, bergerak menuju ladang ganja yang berada di tengah hutan yang butuh waktu 6 jam berjalan kaki.

"Kemudian diperoleh informasi di Maindailing Natal disampaikan ada ladang ganja. Di sana ditemukan lima hektare dengan pohon ganja ukuran 150 cm sampai 200 cm. Jadi di ladang ganja tersebut sudah siap dipanen," kata Nana.

Saat ini, Nana menambahkan, tim Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA