"Sampai dengan saat sekarang masih ditangani oleh PPATK. Tentunya masih perlu pengkajian dan analisis mendalam oleh PPATK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/12).
Kajian ini, sambung Asep, untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana.
Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka PPATK, kata Asep, otomatis akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Jadi saat ini temen-temen bersabar kita menunggu nanti kajian dan analisis berikutnya dari dugaan terhadap hal yang kami sampaikan di awal," jelas Asep.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa PPATK mengungkap sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar di kasino luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.