Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, 44 pelaku ditangkap setelah jajarannya melakukan operasi selama tiga bulan terhitung dari September hingga November 2019.
Selama operasi sejak September hingga November 2019, Polres Tanjung Priok berhasil menangkap 44 pelaku jaringan narkoba.
"Selama tiga bulan terakhir ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran berhasil melakukan pengungkapan 37 kasus narkotika dengan 44 tersangka," Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Minggu (1/12).
Reynold menambahkan, dari 44 kasus itu, total barang bukti yang disita yakni 2,3 kilogram sabu, 102 butir ekstasi dan 72,2 gram ganja serta 80 butir pil happy five. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka JH dan FA pada 12 Oktober 2019.
"Jaringan ini dikendalikan napi dari Lapas Banceuy dengan inisial RM, RN dan DR," katanya.
Sementara itu, Reynold menuturkan, apabila barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak 9.903 orang.
"Nilai barang di pasar gelap narkoba sekitar Rp 4 miliar," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: