Faktanya, Satgas Antimafia Bola Polri telah menangkap pelaku suap pertandingan antara Perses Sumedang melawan Persikasi Kabupaten Bekasi pada Senin kemarin (26/11). Ini menjadi bukti nyata bahwa
match fixing masih saja terus terjadi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, enam orang diamankan dari pengungkapan ini. Terdiri dari DSP (wasit utama), BTR (manajemen Persikasi), HT (manajemen Persikasi), MR (perantara), SHB (manajer tim Persikasi), DS (Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat).
“Berdasarkan informasi masyarakat, pengamatan pertandingan, dan hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus klub sepak bola Persikasi Bekasi dengan memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit pertandingan,†jelas Argo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/11).
Keenam orang yang ditangkap itu, kata Argo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 UU No 11/1980 dan atau Pasal 55 KUHP.
Laga Perses melawan Persikasi ini terjadi pada semifinal Liga 3 zona Jawa Barat pada 6 November lalu di Sumedang. Saat itu Persikasi menang dengan skor 3-2 dan berhak lolos ke final.