Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengedar Narkoba Musnahkan Sendiri Sabu Dan Ekstasi Dagangannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 November 2019, 15:01 WIB
Pengedar Narkoba Musnahkan Sendiri Sabu Dan Ekstasi Dagangannya
Dua tersangka kasus narkoba musnahkan sendiri ekstasi dan sabu/RMOL
rmol news logo Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu dan ekstasi.

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua orang kurir di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

"Hari ini Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya khususnya Unit 1 Subdit 3 melaksanakan pemusnahan barbuk terhadap tersangka atas nama Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti," ucap Panit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).

Fahmi menambahkan, salah satu kurir yang diamankan merupakan anak di bawah umur yakni Sahrul Gunawan yang berusia 17 tahun. Sahrul ditangkap bersama seorang wanita yang juga merupakan kurir yakni Eka Dwi Astuti (34).

Mereka ditangkap di area parkiran Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin lalu (4/11).

"Dari hasil penangkapan, berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir," imbuhnya.

Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dan disaksikan oleh penyidik serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta. Narkoba dimusnahkan menggunakan mesin penggiling atau blender dan dimusnahkan sendiri oleh kedua tersangka.

"Tersangka juga membuang sendiri ampas narkotika itu ke saluran pembuangan air di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA