"Mereka ditangkap di area parkiran Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin lalu, 4 November 2019," kata Panit 1 Sundit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (18/11).
Fahmi menambahkan, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir.
"Dalam pemeriksaan tidak ada hubungan khusus dari tersangka satu dan dua," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: