"Penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap jaringan narkotika Aceh-Jakarta," kata Kasubdit I Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Ketiga pelaku ditangkap di waktu yang berbeda. Penagkapan pertama dilakukan kepada Ghazali dan Amin pada Minggu (3/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini juga berkat pengembangan tersangka Yopi yang sebelumnya sudah ditangkap di Jakarta pada (28/10) silam.
Dalam interogasinya, tersangka Ghazali mengaku mendapatkan perintah dari Muriandi untuk mengirim ganja ke Jalan Meunasah Kreung, Kecamatan Inginjaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Bermodal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap Muriandi pada pada Senen (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiganya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk memberi petunjuk tersangka lain. Namun saat hendak menunjukkan tersangka lain bernama Burhan, Muriandi melawan.
"Selanjutnya terhadap Muriandi dilakukan tindakan tegas terukur. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setibanya di sana, tim dokter menyatakan tersangka meninggal dunia," sambungnya.
BERITA TERKAIT: