Berdasarkan laporan nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 31 Oktober seorang wanita bernama Vitri Lugvianty melaporkan tindak pidana penculikan dan pemerasan terhadap kekasihnya yang merupakan warganegara Inggris.
Peristiwa itu bermula pada tanggal (29/10), ketika itu Matthew izin keluar kepada Vitri akan bertemu seseorang untuk urusan pekerjaan.
Kemudian hari berikutnya, Matthew memberitahu Vitri sekitar pukul 02.00 WIB (30/10) mengatakan dalam perjalanan pulang namun tidak kunjung tiba. Setelah itu, Vitri mendapatkan informasi Matthew diculik dan meminta tebusan 1juta dolar AS.
Mendapati informasi tersebut, Vitri menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan telah diterima oleh petugas SPKT untuk dilakukan proses penyelidikan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan proses penyelidikan untuk mencari pelaku penculikan dan pemerasan tersebut.
Kamis (31/10) petugas berhasil meringkus para pelaku salah satunya anggota polisi bernama Bripda JBB yang ikut berperan menangkap Matthew.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Listyo Sigit membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya.
“Ditangani Resmob polda metro,untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani propam metro,setelah proses penanganan pidana berkasnya selesai,†ujar Sigit saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (3/11).
Dia menambahkan proses pemeriksaan JBB akan dilakukan oleh tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
“Gabungan dengan Propam Mabes,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: