Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Bongkar Penyelundupan 68 Kilogram Sabu Yang Disimpan Di Sepatu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 31 Oktober 2019, 17:20 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan 68 Kilogram Sabu Yang Disimpan Di Sepatu
Polisi ungkap penyelundupan narkoba 68 kilogram sabu/RMOL
rmol news logo Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 15 tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka yang diamankan adalah YA, MS, EM, MO, TN, ZA, JA, AA, AL, MS, MA, MD, RS, RR dan MM. Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

"Semua pengedar, kasus narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta," kata Argo Yuwono di Gedung Ditres Narkoba Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).

Argo menambahkan, dari 15 tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka YA dan MS di daerah Kabupaten Bogor pada September 2019.

"Total ada 37 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga lokasi di Kabupaten Bogor," jelas Argo.

Selain YA dan MS polisi juga mengamankan tersangka lainnya di daerah Batam, Pekanbaru dan Lampung pada Senin lalu (21/10). Dari penangkapan di tiga wilayah tersebut, polisi mengamankan sebanyak 31 kilogram narkotika jenis Sabu.

Dari ketiga wilayah tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yakni MS, MA, MD, RS dan RR yang menyelundupkan Sabu yang disimpan di dalam sepatu. Sabu tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta.

"Di Lampung itu kita tangkap di sekitar pintu tol, kita dapatkan MS, MA, MD, RS dan RR, yang bersangkutan memasukkan sabu di sepatu," imbuhnya.

"Jadi sabunya itu diinjak di dalam sepatu untuk mengelabui petugas. Total ada 2,6 kilogram sabu yang diinjak di dalam sepatu," ungkap Argo.

Dari penangkapan ke-15 tersangka pengedar narkoba jenis Sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 68 kilogram Sabu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA