Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suami Tanggung Delik Istri: Entah Apa Yang Merasukimu Coy!

Selasa, 15 Oktober 2019, 08:36 WIB
Suami Tanggung Delik Istri: Entah Apa Yang Merasukimu Coy<i>!</i>
Prof Katana Suteki/Ist
TELAH tersiar luas bahwa KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada Kolonel HS dan seorang anggota bernama Sersan Dua Z. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal Wiranto di media sosial.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

KSAD menyatakan: "Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,". Demikian kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10) kepada detikNews.

Sebagai seorang sarjana hukum, saya merasa prihatin atas hukuman yang dijatuhkan kepada dua anggota TNI tersebut sebagai akibat dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua isteri anggota TNI tersebut, yakni diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE terkait dengan kasus penusukan terhadap Menko Polhukam, Wiranto.

Sesuai pemberitaan di media massa, alasan mencopot jabatan kedua anggota TNI itu telah sesuai dengan UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Saya mencoba mencari tahu pasal mana yang mengatur bahwa apabila seorang istri anggota TNI melakukan pelanggaran hukum maka suaminya turut menanggung kesalahan bahkan harus dihukum double, yaitu dicopot jabatannya, dikurung dalam sel 14 hari serta belum lagi istrinya akan diajukan di peradilan umum.

Kalau saya lihat misi UU Hukum Disiplin Militer adalah PEMBINAAN. Mengapa bukan aspek ini yang diutamakan melainkan terkesan "pembinasaan". Saya dapat merasakan kepedihan kedua anggota TNI tersebut karena juga mengalami pencopotan jabatan karena diduga melakukan perbuatan melanggar disiplin pegawai.

Unsur pembinaan tidak secara layak dilakukan, langsung diarahkan pada pelanggaran dengan ancaman sanksi disiplin berat. Hingga sekarang karena aspek dugaan mal administrasi keputusan yang saya terima, maka saya masih menggugat Rektor Undip di PTUN Semarang. Pembinaan oleh seorang atasan itu penting, sehingga tidak terburu-buru menjatuhkan hukuman disiplin pegawai.

Kembali pada kasus seorang istri yang diduga melakukan pelanggaran hukum lantas berakibat dicopot dan dihukumnya suami yang anggota TNI, saya kira hukuman itu tidak adil dan cenderung menimbulkan rasa gelisah, resah pada anggota lainnya. Saya rasa memang tidak mungkin semua suami anggota TNI itu bisa mengawasi tindak tanduk perilaku istrinya selam 24 jam. Para istri juga memiliki kelompok atau relasi dengan warga bangsa lain, apalagi sekarang eranya medsos. Jadi mustahil suami anggota TNI dapat memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh istrinya selalu dalam koridor hukum.

Lalu, adilkah bila seorang anggota TNI dihukum disiplin dan kurungan ketika istrinya diduga melakukan pelanggaran hukum yang juga belum terbukti di depan pengadilan? Adilkah? Inikah yang disebut PIDANA TANGGUNG RENTENG padahal tidak ada unsur penyertaan suami TNI pun dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh istrinya.

UU No. 25 Tahun 2014 setahu saya hanya mengatur hukum disiplin yang melibatkan militer atasan dan bawahan. Bawahan yang dimaksud tidak termasuk istri dan anaknya. Jadi, menurut saya sangat janggal bila ada prinsip tanggung renteng dalam penjatuhan hukuman kepada suami terhadap istrinya atau sebaliknya hukuman terhadap suami TNI atas dugaan penggaran hukum yang dilakukan oleh istrinya.

Seandainya pun itu diatur dalam UU maka secara tegas saya nyatakan hal itu tidak adil dan cenderung terjadi pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai bawahan, seorang TNI itu juga manusia yang harus pula dilindungi hak-hak asasinya untuk diperlakukan adil dan tidak sewenang-wenang, misalnya dihukum tanpa kesalahan yang dilakukannya secara langsung.

Once more, hukum disiplin mempunyai misi PEMBINAAN, bukan PEMBINASAAN. Semoga masih ada hati dalam menangani kasus ini sehingga penegakan hukum disiplin militer ini tetap bertumpu dan dijiwai oleh asas-asas berikut, yaitu:

a. keadilan;
b. pembinaan;
c. persamaan di hadapan hukum;
d. praduga tak bersalah;
e. hierarki;
f. kesatuan komando;
g. kepentingan Militer;
h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan
j. manfaat.

Entah apa yang merasukimu, coy...!!!

Menerapkan hukum semaunya, tanpa pernah berintrospeksi bagaimana seandainya hal serupa terjadi pada dirimu dan keluargamu.

Kita coba telaah kasus ini dari sisi hukum pidana. Dalam beberapa berita, dua postingan itu berbunyi,

Satu, "Jangan cemen, Pak ... Kejadianmu, tak seberapa dibanding dengan jutaan jiwa yang melayang".

Dua, "Jadi teringat kasus Setnov. Ada lanjutannya ternyata. Menggunakan peran pengganti".

Kalau kita membaca kedua postingan tersebut, tidak ada satupun status di atas secara tersurat menyebut nama Pak Wiranto. Status itu diduga oleh KSAD telah "melanggar", dalam arti memenuhi unsur delik UU ITE terutama tentang peneyebaran berita hoax dan ujaran kebencian. Padahal, delik bila dikaitkan dengan jenis delik, delik UU ITE itu termasuk delik materiil, yakni harus sampai menyebut secara konkret kalimat itu ditujukan untuk siapa? Kedua status itu tidak menyebut organisasi atau individu mana pun.

Namun, dua status di atas berhasil mencopot dan menahan suami yang bersangkutan dalam waktu yang begitu cepat. Oleh karena itu sanksi penyebaran hoax ataupun ujaran kebencian pada UU ITE seharusnya tidak berlaku bagi postingan yang tak satupun menyatakan objek yang dibicarakan. Apalagi dugaan pelanggaran postingan itu juga belum diperiksa untuk diadili secara both side sehingga cukup bukti adanya pelanggaran hukum oleh istri anggota TNI tersebut.

Seandainya pun terbukti juga tidak serta merta suami yang berstatus anggota TNI harus pula menanggung kesalahan istrinya sehingga postingan yang katanya tersandung UU ITE tersebut bisa menyebabkan dicopotnya jabatan suaminya pada hari itu juga, padahal belum ada putusan hukuman disiplin yg berlaku tetap.

Kita lihat di bagian penjelasan UU Hukum Disiplin Militer bahwa yang dimaksud dengan “asas praduga tak bersalah” adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap. Mana penerapan asas praduga tidak bersalah yang juga menjiwai UU Hukum Disiplin Militer tersebut?

Maka saya menyarankan wahai para pemimpin pembuat aturan, atasan langsung dan atasan yang berwenang menghukum (Ankum) untuk tidak hanya mengeja huruf abjad dari A B C D E F...hingga X Y Z tapi sesekali bacalah huruf abjad itu secara terbalik: Z Y X.... F E D C B A. Itu artinya, anda pun harus punya tepo sliro bahkan harus punya kaca benggala. Orang Jawa bilang: "ngilo githokmu dhewe".

Entah apa yang merasukimu, mengapa begitu cepat menjatuhkan sanksi tanpa melului pemeriksaan yang ketat, layak, both side dan mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Bawahanmu itu juga manusia yang perlu dimanusiakan, perlu dibina bukan untuk dibinasakan bukan?

Seharusnya bisa dilakukan upaya hukum yaitu:
PENGAJUAN KEBERATAN. Ada prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh "terhukum" disiplin militer. Bisa dimulai dari pengajuan Permohonan Keberatan Pertama.

Pada Pasal 46 dinyatakan bahwa:
(1) Pemohon berhak mengajukan keberatan atas sebagian atau seluruh rumusan alasan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara patut, tertulis, dan hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perwira hukum atau perwira lainnya kepada Ankum untuk memberikan nasihat.
(4) Dalam hal di kesatuan tidak ada perwira, dapat ditunjuk Militer lainnya untuk memberikan nasihat yang berhubungan dengan pengajuan keberatan.

Pasal 47
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan, pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer ditunda sampai ada keputusan dari Ankum Atasan atau Ankum dari Ankum Atasan yang berkekuatan hukum tetap.

Jadi, kedua belah pihak seharusnya berbuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan oleh karena suatu kepentingan tertentu lalu mengabaikan Prosedur Penegakan Hukum Disiplin Militer. Apakah mau masyarakat akan terus bertanya:

"Entah apa yang merasukimu, coy? rmol news logo article

Prof Katana Suteki
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA