Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, walaupun Nesti mantan Polisi, korps Bhayangkara tidak membedakan perlakuan dalam menangani Nesti.
“Kami tegas, siapapun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti akan dihukum," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (12/10).
“Dia sudah dipecat dengan tidak hormat,†tambah Dedi.
Sebelumnya, Nesti yang menyandang pangkat Brigadir Dua (Bripda) berdinas di Polda Maluku Utara. Ia sempat ditangkap dua kali oleh Densus 88.
Pertama, ia ditangkap di Bandara Juanda, Sidoardjo saat hendak ke Surabaya. Kemudian ia kembali dicomot oleh Densus akhir September 2019 di Yogyakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: