Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko mengatakan, inovasi ini untuk meminimalisir adanya praktik pungutan liar alias pungli ketika masyarakat mengurus SIM.
"Selain untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan Satlantas terutama pada bidang layanan SIM, dan juga bertujuan untuk zero pungli," kata Mega di Mapolres Sleman, Jalan Magelang, Krapyak, Yogyakarta, Jumat (11/10).
E-Form ini, tegas Mega, merupakan salah satu yang terbaik se-Indonesia. Pasalnya, cara penggunaannya mudah bagi masyarakat yang berniat untuk membuat SIM. Fiturnya lengkap dan sangat memanjakan.
"Masyarakat yang semula mengisi formulir pendaftaran untuk SIM dilakukan secara manual kita bentuk ke arah digital," ujarnya.
Mega juga menjelaskan, selain e-Form SIM juga ada e-Notif yang keduanya saling berkesinambungan.
"E-notifikasi adalah salah satu layanan kami untuk mengingatkan terkait dengan masa berlaku SIM," jelas dia sembari menambahkan kalau aplikasi ini sudah mulai disosialisaikan semenjak tiga bulan yang lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.