Bongkar Penyelundupan Narkotika Asal Aceh, Polda Jabar Selamatkan 13 Juta Jiwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 13:53 WIB
Bongkar Penyelundupan Narkotika Asal Aceh, Polda Jabar Selamatkan 13 Juta Jiwa
Polda Jabar menggelar jumpa pers pelaku peredaran narkotika/RMOLJabar
rmol news logo Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar upaya peredaran narkotika asal Aceh. Belasan kilogram sabu berhasil disita. Belasan juta jiwa pun berhasil diselamatkan.

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap belasan kilogram narkotika sabu siap edar. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berinisial AP, AS, dan DS berhasil diamankan.

Saat menggelar jumpa pers, Selasa (8/10), Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/9) di kawasan Perum BTN Pasir Gede Raya, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur.

Lanjut Rudy, para tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba, satu unit mobil Toyota Hiace warna perak, serta 5 unit telepon seluler.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat total 13.088 gram atau 13 kilogram," ucap Rudy di Mapolda Jabar, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (8/10).

Saat melakukan penangkapan, tim mendapati narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus ke dalam plastik teh Cina dengan lakban hitam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tiga orang tersangka, narkotika tersebut bakal diedarkan di wilayah Jabar dan beberapa provinsi lainnya.

Sabu tersebut dipasok oleh bandar dari Aceh. Polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.

"Dikirim dari Aceh untuk diedarkan kembali," imbuh Kapolda.

Ditemui ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo menambahkan, atas pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 13 juta jiwa dari jeratan narkoba.

"Asumsi penyalahguna narkotika jenis sabu: satu gram sabu untuk dikonsumsi oleh 10 orang, penyalahguna satu orang X 13.000 gram = 13.000 orang. Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 juta orang," ungkapnya.

Truno menyebutkan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA