Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Kalsel Tangkap Pelaku Saat Membakar Lahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 21 September 2019, 22:43 WIB
Polda Kalsel Tangkap Pelaku Saat Membakar Lahan
Lokasi pembakaran lahan/Ist
rmol news logo Jajaran Polda Kalimantan Selatan melalui Polres Hulu Sungai Selatan menangkap satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan atas nama Mulyadi (27) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Pelaku ditangkap pada Jumat kemarin (20/9) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan, Mulyadi dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang dapat membahayakan masyarakat lain.

"Pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian, untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9).

Mulyadi ditangkap saat anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan Wakapolres Hulu Sungai Selatan melakukan patroli Karhutla.

"Saat patroli Karhutla melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," jelasnya.

Meski sempat kabur, pelaku kemudian berhasil ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pembakaran tersebut untuk membuka lahan seluas 2.000 meter persegi.

"Lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres Hulu Sungai Selatan. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah mancis bertuliskan CLAS MILD warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.

Pelaku terancam dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP lantaran dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA