Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ringkus Delapan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Ditangkap Di Batam Dan Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 September 2019, 16:14 WIB
Polisi Ringkus Delapan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Ditangkap Di Batam Dan Jakarta
AKBP Jean Calvijn saat jumpa pers di Mapolda Metro Jata/RMOL
rmol news logo Aparat kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan tersangka pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.

Kedelapan tersangka dibekuk di dua kota berbeda, di Batam dan Jakarta.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, delapan tersangka berinisial RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.

Modus operandinya kata Calvijn, para tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sepatu dari Batam dan akan diedarkan di Jakarta melalui pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal penumpang.

Awalnya, pihak kepolisian menangkap dua orang kurir pemasok berinisial RUD dan ZUL. Mereka ditangkap di sebuah Hotel di daerah Tanjung Priok.

Saat diinterogasi, barang haram tersebut dibawa dari Batam sebanyak 1,5 kilogram. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 500 gram. Sedangkan 1 kilogram lainnya sudah diserahkan kepada tersangka LIS yang merupakan pengedar di Jakarta.

"Di sepatu itu ternyata dia (tersangka) bisa membawa 1,5 kilogram, saat kita geledah di hotel kita temukan 500 gram, 1 kilogram sudah diserahkan ke tersangka LIS. Jadi tersangka LIS sudah membawa 1 kilogram lalu dipecah-pecah menjadi 49 bungkus paket siap edar," kata AKBP Calvijn kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (17/9).

Selanjutnya aparat melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di daerah Batam. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kurang lebih 10 kilogram.

Hingga saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang masih buron yakni Bule, YAN, UR dan HIM yang merupakan bandar besar jaringan Malaysia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA