Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah PT Krakatau Steel KPK Tahan Bos Tjokro Grup

Kasus Suap Proyek Pengadaan Barang & Jasa

Rabu, 27 Maret 2019, 09:40 WIB
Geledah PT Krakatau Steel KPK Tahan Bos Tjokro Grup
Foto/Net
rmol news logo KPK menjebloskan buronan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro ke tahanan. KPK pun menggeledah PT Krakatau Steel (KS) persero selama 12 jam.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Kepala Biro (Kari) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, buronan Yudi Tjokro datang ke KPK Selasa (26/3). "Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET didampingi kuasahukumnya menyerahkan dirike KPK," katanya, kemarin.

Tak ada pernyataan maupun keterangan yang dilontarkan tersangka KET. Ketika digelan­dang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Guntur, lelaki berkeme­ja putih itu hanya menundukkan kepala. Dia mengikuti jejak lang­kah petugas yang mengawalnya masuk mobil tahanan.

Belum diketahui, kemana saja tersangka yang menjabatPresident and Co Founder PT Tjokro Varia Industri itu bersembunyi. Begitu juga teknis suap dan jenis proyek yang dikerjakan Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group sejak 2015 tersebut.

Tjokro Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pertambangan, min­yak dan gas, baja, pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik, petro­kimia, kelautan, perhoitelan, dan lainnya. Perusahaan itu didirikan pada 1948 di Surabaya dan kini memiliki banyak anak usaha.

Yang jelas, jabatan mapan KET harus ditinggalkan lan­taran harus mempertanggung jawabkan suap yang digelontor­kannya pada tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro. KPK menuduh KET melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KET merupakan satu-satunya tersangka yang lolos dari ser­gapan KPK, Jumat (22/3) lalu. Lolosnya tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) membuat KPK memasukan nama KET dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Wisnu Kuncoro, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Hasil penekusuran sementara KPK mengindikasikan, sudah ada penerimaan uang dan janji mem­beri komitmen fee 10 persen dari total anggaran proyek di KS. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dan 4 ribu dolar Amerika.

Wisnu melalui Alexander diduga mengatur perusahaan pemenang tender proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi tahun 2019, yang men­ganggarkan pengadaan barang dan peralatan dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Untuk membongkar modus suap terkait rencana proyek pengadaan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS tahun 2019, KPK te­lah menggeledah enam ruangan kantor perusahaan baja tersebut. Tidak tanggung-tanggung, peng­geledahan sepanjang Senin (25/3) sampai Selasa (26/3) dinihari itu makan waktu 12 jam.

Enam ruang yang digeledah antara lain, ruang kerja Direktur Teknologi dan Produksi, ru­ang Direktur Logistik, ruan­gan General Manager Blast Furnace Complex KS, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ru­angan General Manager Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.

Dari enam ruangan tersebut, KPK menyita setumpuk do­kumen dan data-data proyek. Dokumen itu terkait proyek yang sudah dikerjakan serta dokumen perencanaan proyek. Dokumen sitaan tersebut berbentuk lemba­ran fisik serta elektronik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA