Lembaga antirasuah kembali memeriksa Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Iqbal Novansyah.
Anggota tim advokasi perusahaan milik Samin Tan itu diduga memahami seluk-beluk persoalan yang dihadapi PT AKT, yang merupakan anak usaha PT BLEM.
"Pemeriksaan saksi IN berhubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.
Penyidik telah mengantongi informasi bahwa saksi mengetahui seluruh rangkaian persoalan, khususnya masalah hukum yang membelit perusahaan dan anak perusahaan milik Samin Tan.
Lantaran itu, Iqbal dikorek mengenai teknis penanganan perkara PT BLEM maupun PT AKT yang mengajukan gugatan soal terminasi kontrak karya ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), skema pengajuan pembiayaan operasional yang diperoleh perusahaan dari Standard Chartered Bank, mekanisme permohonan audiensi dengan Kementerian ESDM, hingga keputusan memberi uang Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM. Eni dianggap bisa melobi Kementerian ESDM agar membatalkan pemutusan kontrak.
Pemeriksaan terhadap Iqbal yang dilakukan dua kali dalam sepekan menunjukkan saksi dianggap memiliki peranan penting. "Keterangannya sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ST (Samin Tan)," sebut Febri.
Selain Iqbal, Deni Mulyani, Human Resources Generalist Supervisor PT BLEM ikut diperiksa. Pemeriksaan Deni ada kaitan dengan keterangan Head of Global Corporates Standard Chartared Bank Jakarta, Marshall Gunarso.
Marshal diperiksa seputar skema pembiayaan proyek yang digarap PT BLEM dan anak perusahaannya. Pemeriksaan saksi juga bertalian dengan asal-usul duit suap yang diberikan tersangka Samin Tan pada Eni.
"Pada pokoknya saksi dari pihak bank diperiksa terkait suap kepada EMS," ujar Febri.
Sebelum masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi tersebut, KPK memanggil pejabat Kementerian ESDM yang terlibat pemutusan kontrak PT AKT. Yakni Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial.
Terhadap kedua pejabat itu, KPK menggali soal proses pengusulan pemutusan kontrak karya pertambangan batubara PT AKT di Kalimantan Tengah.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan suap proyek PLTU Riau 1.
Eni menjadi salah satu tersangkanya. Ia mengaku pernah menerima Rp 5 miliar untuk pengurusa terminasi kontrak karya PT AKT.
Politisi Golkar itu menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni menggunakan uang dari Samin Tan untuk membiaya kampanye MAl Khadziq, suaminya yang maju sebagai calon Bupati Temanggung.
Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memvonis Eni 6 tahun penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa: 8 tahun penjara. Eni menerima hukuman tersebut. Ia juga bersedia mengembalikan uang-uang yang diterimanya. Termasuk dari Samin Tan.
BERITA TERKAIT: