Gratifikasi seksual juga menjadi cerita legendaris pada kerajaan-kerajaan Romawi kuno, kerajaan-kerajaan Arab, dan seperti gunung es, negara-negara modern, termasuk Indonesia juga tidak luput dari praktek gratiÂfikasi seksual ini. Banyak sekali pemerinÂtahan dan perusahaan jatuh karena skandal gratifikasi seksual. Bagaimana akibat negatif gratifikasi uang atau barang tidak kalah denÂgan gratifikasi seksual ini. Bahkan pesoalanÂnya bisa menjadi lebih rumit, kerena selain menimbulkan masalah hukum juga menimÂbulkan masalah moral dan kesusilaan.
Hanya saja masalahnya, ketentuan hukum di negeri kita belum diatur secara tegas seperti halnya di beberapa negara lain. Di SingapuÂra, sudah ada dasar hukum yang tegas unÂtuk menjerat gratifikasi seksual, bahkan sudah menjerat beberapa korban. Gratifikasi seksuÂal sesungguhnya bertujuan memberikan "serÂvice" khusus kepada orang-orang yang meÂnentukan di dalam sebuah proyek atau tender pengadaan barang dan jasa. Termasuk juga untuk mempengaruhi kebijakan pejabat yang berwenang. Biasanya pejabat yang sudah kaya mereka menginginkan bonus atau hadÂiah dalam bentuk lain seperti gratifikasi seksual dari relasinya. Mungkin itu bisa dilakukan di daÂlam negeri atau mencari tempat lebih aman di luar negeri dengan satu paket perjalanan, yang di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa dan rapi pelayanan seksual di dalamnya.
Di Negara tetangga kita, Singapura, suÂdah menetapkan peraturan khusus tentang gratifikasi seksual. Bahkan sudah pernah menjerat beberapa korban, sebagaimana dapat disaksikan dalam media elektronik, yaitu mantan Direktur Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura Ng Boon Gay dihukum karena menerima gratifikasi seksual dari seÂorang karyawati perusahan rekanan yang kerap memenangkan tender. Demikian pula bekas komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), Peter Lim terjerat dalam kasus yang sama, yaitu menerima gratifikasi seksual berupa tiga perempuan yang diseÂdiakan oleh rekanannya.
Bagaimanapun juga, gratifikasi seksual harus dihukum seberat-beratnya karena melakukan kejahatan kemanusiaan ganda, yaitu korupsi dan berzina. Jika ketentuan hukum gratifikasi seksual ini belum diakomodasi oleh hukum positif kita maka sudah sangat mendÂesak untuk segera diundangkan. Jika terus dibiarkan gratifikasi semacam ini maka dikhaÂwatirkan datangnya kemurkaan Tuhan yang akan menimpa, bukan hanya yang bersangÂkutan tetapi termasuk orang-orang yang tak berdosa, sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Anfal/8:25). Maknay itu perlu diingat terus firman Allah Swt: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (Q.S. al-Isra'/17:32). Mendekati saja diÂlarang apalagi melakukannya.