Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Ranca Putra Simanjuntak turun langsung ke lapangan untuk cek fisik jalan.
Ia bersama rombongan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono, penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Papua, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli konstruksi.
Saat meninjau lokasi proyek jalan yang berada di Sentani padaSabtu lalu (16/3), rombonganDirdik KPK dikawal perÂsonel Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua.
Rombongan dihadang wargayang dikomandoi Mathias Utbete. Ia mengaku anak kepala suku di wilayah ini. Mathias melarang melakukan cek fisik dan mengusir rombongan
Polisi yang mengawal romÂbongan berusaha menenangkan Mathias yang dalam pengaruh minuman keras itu. Rombongan menuntaskan fisik pemeriksaan jalan pada pukul 12 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Kepala Humas Polda Papua, Komisaris Besar A Musthofa Kamal membenarkan insiden saat cek lapangan itu. Kepolisian mengawal penyidik KPK melakukan pemeriksaan lapangan. Apalagi, lokasi proyek berada di wilayah pendalaman yang masih rawan.
"Polisi tetap melaksanakan pendampingan dan pengamanan sesuai permohonan maupun kerja sama dengan KPK," tandas Musthofa.
Kasus korupsi pembangunan Jalan Kemiri-Depapre ditingkatkan ke penyidikan sejak Februari 2017. KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Papua, Michael Kambuaya sebaÂgai tersangka.
Sebulan kemudian, KPK kemÂbali menetapkan tersangka kasus ini. Yakni David Manibui, pemilik PT Bintuni Energy Persada.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UUTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre menelan dana Rp 89,5 miliar. Proyek ini dibiayai APBD Perubahan 2015.
KPK menduga terjadi kerugian negara mencapai Rp 42 miliar. Atau hampir setengah dari nilai proyek. Lembaga antirasuah itu mencurigai ada aliran dana proyek ke pejabat Pemprov Papua.
Untuk mengumpulkan bukti dugaan itu, KPKmenggeleÂdah kantor Pemprov Papua. Sasarannya ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Ruangan itu terletak di sebelah ruang kerja gubernur. Gubernur Lukas Enembe melontarkan kemarahannya kepada KPK usai penggeledahan.
"Dokumen staf saya juga diamÂbil, telepon selular juga. Ini ada apa? Jika mau tuduh saya korupsi, dokumen itu tak ada di saya. Ada di SKPD sana," kata Lukas.
Ia membantah terlibat korupsi proyek. "Kalau saya mau beruÂrusan dengan uang, kenapa harus saya gelontorkan 80 persen uang itu ke rakyat langsung yang ada di kabupaten? Saya ini hanya urus rakyat, sejak dulu hanya ingin rakyat Papua sejahtera dan menyiapkan mereka menjadi pemimpin," katanya.
Lukas curiga penggeledaÂhan ini untuk menjatuhkan pamornya jelang pemilihan gubernur 2018. "Jika penggeledahan ini memang sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan, silakan saja. Tetapi, jika ini hanya untuk kepentingan politik 2018, atau kepentingan golongan dan partai politik, saya siap nyatakan perang di Papua, kita akan buat kacau," ancamnya.
Lukas menampik tudingan ada pengaturan tender proyek Jalan Kemiri-Depapre. "Tak ada penunjukan langsung. Semua lewat LPSE," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: