"Saya baru baca BAP-nya. Dia (Eni) gunakan nama saya secara fiktif. Luar biasa, saya catat pemeriksaan Eni BAP 27, 28, 29, ada percakapan yang atas nama saya," kata Idrus saat sidangpemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Idrus menyebut Eni mencatut namanya saat bertemu dan memÂbicarakan proyek PLTU Riau 1 dengan pihak terkait. Bahkan untuk meminta uang kepada Kotjo terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.
"Sebenarnya yang butuh uang siapa? Apakah saya atau Eni? Saya prihatin, kok ada nama saya tentang Munaslub," ujar Idrus.
Idrus mengaku pernah berkoÂmunikasi dengan Eni soal untuk maju menjadi Ketua Umum Golkar. Posisi itu tengah kosong karena Setya Novanto tersandÂung kasus.
"Eni dan kawan-kawan banÂyak sekali mereka berpandangan bahwa Bang Idrus ini sudah berÂpengalaman mengatasi konflik Golkar dan karena itu dorong saya," tutur Idrus.
Idrus menantang Eni untuk menyediakan modal menjadi ketua umum Golkar. Menurut Eni, uang itu bisa diminta dari Kotjo jika membantunya mendaÂpatkan proyek PLTU Riau 1.
"'En, Loe kan katanya ada uang tanpa syarat kemana itu. Gitu dari mulai Rp 200 milÂiar. Sampai Eni mengatakan '1 ya'. Jangan 1 lah, 2 lah, 3 lah. 2,5 ambil saja, atas nama saya. itulah percakapan saya," aku Idrus. Ia juga menjelaskan angka tersebut adalah 2,5 juta dolar Amerika.
Namun Idrus berkilah, ucaÂpan dia soal besaran uang itu sekadar menantang Eni. "Ini saya lakukan dengan kelakar, dengan candaan. Sekaligus memberikan pembelajaran buat Eni, karena Eni menggampangÂkan sesuatu. Sebagai bukti ini semua, di akhir percakapan itu saya katakan, 'En lu aja deh yang jadi ketum, jangan saya deh'. Itu bisa dilihat di dalam percakapan (telepon) itu," ujar Idrus
Idrus tak tahu jika Eni benar-benar meminta uang kepada Kotjo menggunakan namanya untuk keperluan Munaslub Golkar. Ia membantah pernah menerima uang Rp 2,25 miliar dari Kotjo lewat Eni untuk keperluan Munaslub.
Idrus menjelaskan suara di Golkar sudah bulat tidak mendukungnya menjadi Ketua Umum. Oleh karena itu ia tak butuh modal untuk pencalonan lagi.
Rekening Suami Eni Idrus menuding Eni meminta uang untuk kepentingan pribadi. "Kalau memang buat Golkar, kenapa tidak pakai rekening Golkar? Pencairan cek itu pakai rekening suaminya," sebutnya. Suami Eni, MAl Khadziq adalah Bupati Temanggung.
"Cek itu kepada suaminya. Kalau waktu itu saya tahu, saya larang. Sama sekali saya tidak tahu. Saya baru tahu di sini," aku Idrus.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Idrus bersama-sama Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo Rp 2,25 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapat proyek
Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang PLTU Riau-1.
Proyek senilai USD 900 juÂta itu rencananya digarap PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI),
Blackgold Natural Resources dan
China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Kotjo.
Di dalam surat dakwaan disÂebutkan, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengeÂtahuan Idrus, yang saat itu Plt Ketua Umum Golkar.
Atas perbuatannya, Idrus didakÂwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***
BERITA TERKAIT: