Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Peringkat 32, Kini Kearsipan Kemendes PDTT Masuk 10 Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Kamis, 28 Februari 2019, 14:39 WIB
Dari Peringkat 32, Kini Kearsipan Kemendes PDTT Masuk 10 Besar
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi/Dok
rmol news logo . Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil memperoleh kategori "baik" dengan nilai 82,94 dari hasil pengawasan kearsipan yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2018.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30/2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian ANRI dalam evaluasi reformasi birokrasi.

Dengan hasil pengawasan kearsipan tersebut, Kemendes PDTT menduduki peringkat delapan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai 83,07 atau berada di atas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan nilai 82,08.

Beberapa aspek yang diaudit di bidang kearsipan meliputi kebijakan kearsipan program kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) kearsipan, serta prasarana dan sarana kearsipan.

Bagi Kemendes PDTT, ini adalah sebuah keberhasilan. Pasalnya pada 2016, Kemendes PDTT menduduki peringkat 32 dari 34 kementerian atau berada di urutan tiga dari bawah dengan memperoleh kategori "buruk" dengan nilai 28,98.

Penyerahan piagam penghargaan atas hasil pengawasan kearsipan diterima langsung oleh Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/2). Diharapkan penghargaan ini akan menjadi pemicu untuk tertib arsip yang menjadi salah satu indikator penting dalam akuntabilitas kinerja birokrasi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA