Di Rutan Polda, Tidur Tanpa Alas, Sendi Sakit
Wali Kota Pasuruan Minta Pindah ke Lapas

Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono/Net

Permintaan pindah tahananitu disampaikan kuasa hukum Setiyono saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Karena tanpa alas rentang terhadap kesehatan," kata Rudi Alfonso usai pembacaan dakwaan.
Rudi mengungkapkan, Setiyono menderita peradangan dangangguan pada persendian. Tidur tanpa alas bisa memburuk kondisinya.
Ia pun mengusulkan Setiyono dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya atau Lapas Porong.
Saat ini, Setiyono berstatus tahanan titipan hakim di rutan Polda Jatim. Meski begitu, ketua majelis hakim IWayan Sosiawan perlu meminta tanggapan jaksa KPK atas permohonan terdakwa. Jaksa tak keberatan asal ada penetapan dari hakim.
Lantaran jaksa tak keberatan, Sosiawan meminta kuasa hukum membuat surat permohonan pindah tahanan. Majelis hakim akan mempertimbangkan tempat penahanan baru bagi Setiyono. Yang tidak menghambat proses persidangan perkaranya.
Untuk diketahui, sejak 18 Februari 2019 KPK memindahkan Setiyono ke Rutan Polda Jatim. Pemindahan ini lantaran perkara Setiyono hendak disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Setiyono menjadi "pasien" KPK karena terjaring operasi tangan tangkap (OTT). Ia kedapatan menerima suap proyek di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Pasuruan.
Dua tersangka lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Trihadianto juga dipindah penahanannya ke Surabaya. Mereka dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dwi menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan. Sementara Wahyu tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Setiyono menerima Rp2.967.243.360 dari lelang proyek Pemkot Pasuruan selama kurun tiga tahun.
"Terdakwa selaku Wali Kota Pasuruan telah mengatur atau mem-plotting pemenang lelang dari setiap paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Pasuruan," sebut jaksa.
Sejak menjabat Wali Kota pada 2016, Setiyono mulai mengatur proyek. Ia memerintahkan Dwi, yang saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), membuat plotting proyek.
"Mengakomodir tim sukses terdakwa, asosiasi pengusaha jasakonstruksi, LSM, wartawan dan pihak-pihak lainnya," sebut jaksa.
Daftar pemenang lelang lalu dibagikan kepada ketua asosiasi. Pemenang harus memberikan imbalan. Besarnya 5 persen untuk pekerjaan bangunan di atas tanah dan 7,5 persen untuk pekerjaan saluran air.
Pola sama diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Setiyono mengepul uang proyek dari orang-orang dekatnya.
Pada tahun 2016, ia menerima Rp 1.474.441.735. Tahun 2017 Rp 878.801.625. Tahun 2018 Rp 614 juta. Total Rp 2.967.243.360.
Uang itu sudah termasuk pemberian dari M Baqir, pemenang proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu KUMKM.
Penyuap Divonis 2 Tahun
Baqir lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim menghukumnya dipenjara 2 tahun. "Dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," putus ketus majelis hakim I Wayan Sosiawan.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis hakim sama seperti tuntutan jaksa KPK. Baqir menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Sementara penasihat hukumnya, Suryono Pane. "Banyak yang tidak masuk masuk dalam pertimbangan hakim. Salah satunya soal status justice collaborator terdakwa," ujarnya.
Ia akan membicarakan dulu dengan Baqir untuk memutuskan, menerima putusan atau banding. "Kita tunggu saja." ***
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..