Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Angkat Minta Bantuan Paranormal Mantrai Hakim

Ingin Tamin Sukardi Divonis Bebas

Minggu, 24 Februari 2019, 08:16 WIB
Anak Angkat Minta Bantuan Paranormal Mantrai Hakim
Foto/Net
RMOL. Anak angkat Tamin Sukardi minta bantuan paranormal untuk memantra-mantrai hakim. Tujuannya agar hakim menjatuhkan vonis bebas.

Endang Sri Astuty, anak angkat Tamin ikut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Endang kenal Tamin sejak 2006. Ayahnya Tasman Aminoto yang mem­perkenalkan.

Ayah Endang teman dekat Tamin. Setelah Tasman wafat, Endang menjadi anak angkat Tamin.

Endang ikut membantu Tamin ketika tersandung perkara koru­psi penjualan lahan eks PTPN II. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Tamin berstatus tahanan.

Endang mengungkapkan pernah dihubungi Helpandi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan. Helpandi menawarkan bantuan untuk mengubah status tahanan Tamin dari tahanan ru­tan menjadi tahanan kota.

Namun Helpandi meminta Rp 450 juta untuk perubahan status itu. "Seratus (juta) untuk administrasi, 350 (juta) untuk hakim," tutur Endang mengutip permintaan Helpandi.

Endang tak menggubris ta­waran itu. Ia juga tak pernah me­minta uang kepada Tamin untuk perubahan status tahanan itu.

Atas saran temannya, Endang meminta bantuan paranormal agar mempengaruhi pikiran hakim. "Ada orang yang ngomong, ini nih ada orang pintar, bisa kayak gini. Ya sudah saya coba ke sana gitu, tapi itu inisiatif saya, bukan disuruh Bapak Tamin," ujar Endang.

Sebelum ke paranormal, Endang menemui Tamin yang ada di rutan. Untuk meminta nama-nama majelis hakim. "Paranormalnya namanya Bang Adi, dia di Medan, katanya hakim baling. (Hasilnya) 50-50 karena permintaannya uang (penang­guhan penahanan) tidak dikasih kemarin," ujar Endang.

"Baling itu bahasa Medan. (Artinya) kalau tidak kasih yang mereka kasih, dia akan meng­hancurkan kita," jelas Endang. Lantaran itu, ia meminta bantuan paranormal memantra-mantrai.

"Tidak ada maksud untuk mencelakai hakim lewat guna-guna?" tanya Jaksa KPK Putra Iskandar.

"Biar didoakan, supaya bisa berubah pikirannya, enggak jahat lagi gitu. Maksud saya bukan un­tuk guna-guna," jawab Endang.

"Jadi Saudara percaya (para­normal) itu bisa mengubah hakim, pikiran hakim," tanya Jaksa Putra Iskandar.

"Katanya sih begitu, rupanya kan tidak juga," kata Endang.

Ketua majelis hakim Rosmina menanggapi kesaksian Endang. "Hakim itu bersidangnya demi keadilan dan demi Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan dibawa ke paranormal ya. Kayaknya kita di sini tidak ada yang pakai paranormal. Pakai dopping juga enggak, cuma pakai makan nasi biasa saja, tidak ada pakai dop­ping. Tolong dibilang ke teman-teman jangan pakai paranormal segala macam, aliran sesat itu. Kalau tidak ketemu fakta jangan dikembangkan hal-hal yang tidak benar ya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Tamin didakwa menyuap hakim Pengadilan Tipikor Medan agar mengubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Tamin memohon perubahanstatus penahanan karena perlu berobat rutin setelah jatuh. Panitera Helpandi lalu mengajukan draft penetapan pengalihan status penahanan Tamin ke majelis.

Saat menyodorkan draft, Helpandi sempat ditanya oleh tiga hakim yang menangani perkara Tamin. "Terlontar pertanyaan-pertanyaan baik dari Merry Purba, Sontan Merauka mau­pun Wahyu Prasetya Wibowo dengan kalimat: "Kok gini-gini aja?" Atau, "Kerja baktinya aja kita dik?" Atau, “Teken aja kita ini?" jaksa KPK membacakan dakwaan.

Helpandi memahami reaksi itu sebagai permintaan imbalan un­tuk perubahan status penahanan Tamin. Ia pun menyampaikan hal itu ke Tamin. Helpandi mem­inta disiapkan Rp 3 miliar untuk tiga hakim itu. Tamin setuju.

Orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan lalu menyerah­kan amplop berisi 280 ribu dolar Singapura ke Helpandi. Setelah uang di tangan, Helpandi men­emui Merry.

"Besok kita jumpa di Jalan Adam Malik di sekitar showroom-showroom. Kamu kenal mobil Ibu kan dek?" kata Merry.

Esok harinya di lokasi yang ditunjukkan Merry, Helpandi menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang mengenda­rai Toyota Rush milik Merry.

Sisa uang 130 ribu dolar Singapura rencananya hendak diberikan ke Sontan usai pem­bacaan putusan perkara Tamin. Namun Helpandi keburu di­cokok KPK.

Perbuatan Tamin dan Hadi, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA