Di rumah yang terletak di blok C3 Nomor 8, diduga terjadi pemberian suap dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi keÂpada Irman.
Cerita operasi tangkap tanganitu diungkap penyelidik KPK Bayu Anwar Sidiq saat dihadirÂkan sebagai saksi untuk terdakÂwa Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bayu bercerita, saat itu pada 16 September 2016 di rumah Irman ada Sutanto dan Memi. Keduanya diduga telah menyuap Irman Rp100 juta atas perannya mempengaruhi Bulog untuk menyalurkan gula impor kepada CV Semesta Berjaya.
Bayu dan timnya memantau rumah Irman pukul 21.00 WIB atau sekitar 2 jam sebelum kedatangan Sutanto dan Memi. Tampak ada penjaga rumah dan halaman rumah yang kosong.
Pukul 22.00 WIB, ada mobil datang ke rumah Irman. Dari pantauan penyidik, mobil itu milik Sutanto dan Memi. Keduanya kemudian masuk ke dalam rumah, dan Memi terlihat membawa bungkusan putih.
Sutanto dan Mime meningÂgalkan rumah dinas Irman tanpa membawa bungkusan putih. Tim KPK menyergap pasangan suami-istri itu.
"Saat tim datang, Pak Irman bilang tidak menerima apa pun. Kami tanyakan lagi ke Pak Sutanto dan Bu Memi, jawabanÂnya sama dan menyangkal tidak memberikan sesuatu kepada Pak Irman," kata Bayu.
Petugas KPK kemudian menginterogasi Sutanto dan Memi di depan rumah Irman. Sementara Irman diperiksa di daÂlam. Mobil yang mereka gunaÂkan, ikut diperiksa. Di dalamnya ada Willy, adik Sutanto.
Setelah diinterogasi setengah jam, Sutan dan Memi mengakui telah menyerahkan bungkusan putih kepada Irman.
"Berupa uang kepada Irman," papar Bayu.
Tim KPK kemudian masuk ke dalam rumah dan meminta Irman menunjukkan bungkusan yang diterima.
Irman tak bisa mengelak. Ia meminta istrinya, Liestyana, untuk mengambil bungkusan yang dimaksud tim KPK. "Mah, tolong ambil bungkusan yang tadi," kata Irman.
Bungkusan itu disimpan di ruÂang rias di lantai dua. Istri Irman sempat membukanya. Petugas KPK lalu membuka bungkusan putih pemberian Sutanto dan Memi. Isinya bundelan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah dihitung jumlahnya Rp 100 juta.
Irman, Sutanto dan Memi kemudian dijadikan tersangka dalam kasus itu. Majelis menghukum Irman 4,5 tahun penÂjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Sutanto dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istrinÂya, Memi, dikenai penjara 2,5 tahun penjara. Masing-masing juga didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar dijelasÂkan bahwa awalnya Sutanto dan Memi mengajukan permohonan gula sebanyak 3.000 ton kepada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Wilayah Sumatera Barat. Tujuannya untuk mendapatÂkan pasokan gula lebih murah. Saat itu harga gula di Sumatera Barat mencapai Rp 16.000 per kilogram.
Namun permintaan CV Semesta Berjaya tak kunjung direspons oleh Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat Benhur Ngakaimi. Lantaran tidak mendapat respons cepat, Sutanto dan Memi meminta keÂpada Ketua DPD Irman Gusman untuk mengupayakan perusaÂhaannya diberikan jatah gula unÂtuk didistribusikan ke Sumatera Barat. Irman meminta fee Rp 300 per kilogram, akhirnya disepakati Sutanto dan Memi.
Kemudian Irman menghubunÂgi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti guna membahas alokasi kuota gula ke Sumatera Barat. Karena yang meminta adalah Ketua DPD, ia mengataÂkan Djarot menyetujui. Bahkan, apabila ada hambatan diminta untuk menghubungi Djarot.
Djarot lalu meminta kontak Memi untuk menindaklanjuti permintaan alokasi kuota gula tersebut. Dari kesepakatan itu, didapatkan harga gula lebih murah yaitu antara Rp 11.500-11.600 per kilogram.
Djarot kemudian menghubungi Memi untuk menanyaÂkan tindak lanjutnya. Memi ternyata sudah mengajukan purchase order (PO) sebanyak 3.000 ton gula. ***
BERITA TERKAIT: