Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setya Novanto Minta Kotjo Ajari Anaknya Manajemen

Sidang Lanjutan Terdakwa Idrus Marham

Rabu, 20 Februari 2019, 09:12 WIB
Setya Novanto Minta Kotjo Ajari Anaknya Manajemen
Foto/Net
rmol news logo Pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited (BNRL) Johannes Budisutrisno Kotjo diminta mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengajarkan ilmu manajemen pada anaknya, Reza Herwindo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

 Hal itu diungkap Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa penerima suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap-Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau I, Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Kotjo mengaku, awalnya meminta bantuan Setnov ber­temu Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Atas permintaan itu, Setnov mengenalkan Kotjo kepada mantan wakil ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, untuk mem­fasilitasi keperluannya.

"Saya dikenalkan Ibu Eni di ruangan Pak Setnov, di DPR. Disampaikan Bu Eni anggota Komisi VII," ujarnya.

Pertemuan terkait proyek PLTU berlanjut. Pembicaraan dilakukan di Hotel Fairmount. Pada agenda makan siang di Resto House of Yen. Kotjo me­nyampaikan keinginan meng­garap proyek PLTU.

"Saya ingin supaya bisa ketemu Pak Sofyan dengan cepat. (Yang hadir) Bu Eni dengan asisten­nya dan anak Pak Setnov, Reza, James Rijanto dan saya," beber Kotjo menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Ronald Worotikan melanjutkan pertanyaan, ke­napa Reza Herwindo hadir dalam pertemuan. Kotjo pun menjelaskan bahwa Setnov yang sudah dikenalnya puluhan tahun, ingin anaknya diajari ilmu manajemen untuk mengu­rus bisnis keluarga.

"Pak Novanto tuh nitipin anaknya ke saya, supaya dia mengerti lah. Manajemen. Belajar," jelas­nya. Jaksa kemudian mengkon­firmasi hal itu kepada Setnov, yang juga dihadirkan sebagai saksi. Menurut Setnov, dirinya ingin anaknya dapat mengikut jejak kesuksesan Kojto.

"Saya kan dengan Kotjo itu, banggalah. Dan anak saya, sayasuruh belajar ekpor-impor, kebetulan dia punya saudara James. Terus dengan James-lah dia selalu diajak belajar manaje­men," ujar SetNov.

James yang dimaksud adalah James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold di Indonesia. Perusahaan itu, tergabung dalam konsorsium PLTU-MT Riau I bersama PT Pembangkit Jawa Bali (PJBI), BNRL, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd).

Jaksa menyoal, apakah Setnov sengaja meminta Reza untuk mengawal proyek tersebut. Pertanyaan itu dijawab mantan ketua fraksi Partai Golkar DPR itu dengan santai. Dia bilang, Reza hadir dalam pertemuan atas ajakan James.

"Engak, karena waktu saya tanya kamu (Reza) ikut eng­gak pertemuan di Fairmount? (Dijawab) Ikut, diajak James ketemu Pak Kotjo, terus enggak lama (ketemu) saya keluar," tutur Setnov menyampaikan pernyataan anaknya.

Namun keterangan Kotjo dan Setnov berbeda dengan kesaksian terdakwa Eni Maulani Saragih. Saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Kotjo pada Kamis, 11 Oktober 2018, Eni mengatakan bahwa pertemuan di Hotel Fairmount merupakan inisiasi dari Reza Herwindo.

Eni menuturkan pertemuan di Fairmont itu merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya antara dirinya, Reza dan Setnov di Gedung DPR pada 2015. Dalam pertemuan itu, Setnov yang jadi Ketum Partai Golkar itu memintanya membantu Reza, sekaligus mengawal proyek-proyek Kotjo di PT PLN.

"Anaknya Pak Novanto, Reza yang menyambungkan danmembuat pertemuan di hotel Fairmont antara saya dan Pak Kotjo," beber Eni.

Dalam perkara suap proyek PLTU-MT Riau I, KPK menjerat Eni dan Idrus sebagai tersangka penerima suap. Eni didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Kotjo. Suap itu diberikan karena perannya membantu bos BNRL mendapatkan proyek di PLN. Sementara Idrus didakwa menerima suap senilai Rp 2,250 miliar yang merupakan bagian dari uang yang diterima Eni.

Kotjo sudah divonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Vonis itu diperberat Pengadikan Tinggi DKI menjadi 4,5 tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum Kotjo membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan suap. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA