Karena
jangkauan lingkup dan dampak sosial cukup luas maka segenap metode
promosi perlu diatur dengan aturan main alias tata krama agar para
penggunanya tidak melanggar sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.
Satu
di antara tata krama yang wajib ditaati oleh para pengguna metode
promosi adil dan beradab adalah yang hanya membenarkan promosi yang
mengunggulkan produk diri sendiri sambil tidak membenarkan promosi yang
mendisreditkan produk orang lain.
Kampanye
Pada
hakikatnya kampanye pemilihan umum merupakan suatu bentuk promosi bagi
para politisi untuk memperoleh dukungan masyarakat semaksimal mungkin
terhadap dirinya. Seorang calon anggota DPR, kepala daerah, presiden
dikampanyekan demi meraih suara rakyat lebih banyak ketimbang caleg,
cakada, capres lain-lainnya.
Maka sudah
selayaknya bahwa penatalaksaan kampanye Pileg, Pilkada, Pilpres juga
--seperti metode promosi ---perlu bahkan wajib diatur dengan tata karma
agar para penggunanya mau dan mampu menghadirkan pemilu yang adil dan
beradab.
Tata Krama Satu di antara tata krama yang
wajib ditaati oleh para pengguna metode promosi adil dan beradab adalah
yang hanya membenarkan promosi yang mengunggulkan produk diri sendiri
namun tidak membenarkan promosi yang melecehkan produk orang lain.
Maka
selayaknya satu di antara tata krama yang wajib ditaati oleh para
pelaku kampanye pemilu adil dan beradab adalah yang hanya membenarkan
kampanye yang menggunggulkan caleg, cakada,capres pihak diri sendiri
sambil tidak membenarkan kampanye yang mendisreditkan, melecehkan,
menghina apalagi memfitnah caleg, cakada, capres pihak seberang.
Kalau mau, sebenarnya tata krama kampanye Pemilu adil dan beradab pasti bisa dihadirkan. Kalau tidak bisa berarti tidak mau.
[***]
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan