Sebagai Direktur Pemasaran, kata saksi, tugasnya adalah melakukan pendekatan secara personal kepada calon klien.
Sejumlah cara dilakukan agar perusahaannya mendapatkan proyek, termasuk mengeluarkan uang servis. Dia pun membanÂtah jika servis yang dilakukan terkait penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012 dan tahun 2012 sampai 2014.
"Uang biaya operasional, kan pada saat saya jadi direktur pemasaran itu tugas saya melakukan pendekatan-pendekatan untuk mendapatkan trust seperti itu," kata Wari saat bersaksi untuk terdakwa Budi Tjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Awalnya, Wari dicecar jaksa KPK tentang pemberian uang 40 ribu dolar Amerika dari Budi Tjahjono. Terkait hal itu, Wari menegaskan tidak pernah menerima uang secara langsung. Melainkan melalui Solihah.
"Seingat saya tidak pernah terÂima langsung dari beliau (Budi) untuk biaya operasional dan seÂbagainya. Biasanya dari direktur keuangan (Solihah)," katanya.
Wari kemudian menjelaskan, biaya yang pernah diterima dari Solihah totalnya mencapai 50 ribu dolar Amerika. Duit itu kemudian digunakan untuk men-servis calon kliennya. Targetnya, agar menunjuk PT Jasindo sebaÂgai agen asuransinya.
Servis yang diberikan Wari kepada calon kliennya mulai dari karaoke, hingga membiayai seÂjumlah fasilitas hiburan malam lainnya. "Mohon maaf ya, karaÂoke dan hiburan-hiburan seperti itu yang dulu dilakukan, yang dulu saya lakukan," ucapnya.
Dia pun menjelaskan, uang diminta atas intruksi Budi Tjahjono. Dalam suatu rapat, Budi Tjahjono pernah mengatakan setiap keperluan biaya untuk penutupan asuransi dipusatÂkan kepada Solihah. Termasuk saat dirinya mau melakukan pendekatan kepada calon klien.
"Saat rapat direksi itu Pak Budi pernah sampaikan nanti segala sesuatunya dipusatkan di direktur keuangan, Bu Solihah."
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono melakukan korupsi yang merugiÂkan keuangan negara sebesar Rp 16,05 miliar. Budi Tjahjono didakwa bersama-sama mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah, serta pengusaha Kiagus Emil Fahmi Cornain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Jaksa KPK menyatakan, keÂuntungan itu diperoleh Budi dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konÂstruksi pada BP Migas-KKKS taÂhun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal sebenarnya, penutuÂpan asuransi aset dan konstruksi BP Migas tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Untuk itu, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 merupakan pembaÂyaran atas kegiatan fiktif. Sebab, dalam mendapatkan kegiatan peÂnutupan asuransi tersebut diikuti PT Jasindo melalui pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.
Budi dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp3 miliar dan 662.891 dolar Amerika. Tak hanÂya itu, perbuatan ini juga memÂperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebesar Rp 1,3 miliar dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dolar Amerika. Selain itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 10 ribu dolar Amerika.
Atas tindak pidana yang diduÂga dilakukannya, Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH-Pidana. ***
BERITA TERKAIT: