Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marcus Mekeng Disebut Dalam Sidang Eni Saragih

Kasus Pemutusan Kontrak Tambang PT AKT

Senin, 07 Januari 2019, 10:18 WIB
Marcus Mekeng Disebut Dalam Sidang Eni Saragih
Melchias Marcus Mekeng/Net
rmol news logo Nama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng disebut dalam sidang perkara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
 
Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu mengarahkan Eni untuk membantu persoalan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diputus kontraknya oleh Kementerian ESDM.

"Semua fakta persidangan itu menjadi masukan bagi KPK. Sampai sejauh ini masih di­analisis atau proses validasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dia belum bisa memberi kepastian, apakah penyebutan nama Mekeng bakal berefek ce­pat pada peningkatan status saksi yang disandangnya. Demikian halnya saat diminta menjelaskan apakah elite partai beringin itu turut kecipratan uang dari Samin Tan, pemilik PT AKT.

Pada sidang perkara Eni pe­kan lalu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani mengaku diper­intah Samin menyiapkan sejum­lah dokumen terkait persoalan PT AKT.

Perusahaan milik Samin itu dicabut izin pertambangan batu­baranya. Penyebabnya melaku­kan pelanggaran.

Samin meminta bantuan ke­pada Mekeng untuk melobi Kementerian ESDM. Mekeng lalu memperkenalkan Samin dan Nenie dengan Eni.

"Saya tidak tahu (siapa Mekeng). Saya tahu beliau teman­nya Pak Samin," ujar Nenie.

Eni membenarkan kesak­sian Nenie. Ia memang disuruh Mekeng untuk membantu Samin dalam persoalan ini.

"Memang diperintah oleh Bapak Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar," katanya menang­gapi kesaksian Nenie.

Samin yang juga menjadi saksi sidang ini, tak mengelak mengenal Mekeng. Ia men­gaku berkawan sejak lama. Samin yang meminta Mekeng mengenalkan dengan anggota DPR yang bisa mengurusi per­soalan tambang.

Akhirnya, Mekeng memper­temukan Samin dengan Eni, yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Komisi ini merupakan bermitra dengan Kementerian ESDM.

"Saya diminta ketemu beliau (Eni) di kantor Pak Mekeng. Kemudian dikenalkan dengan Bu Eni," aku Samin.

Namun Samin membantah pernah memberikan imbalan Rp 5 miliar untuk melobi Kementerian ESDM.

"Yang diserahkan itu doku­men, banyak sekali dokumen yang diserahkan," kelitnya.

Jaksa KPK mencecar apakah Samin pernah memberikan ke Eni sebagai 'corporate social re­sponsibility (CSR)' perusahaan­nya. Lagi-lagi Samin berkelit, "Tidak pernah sama sekali."

Jaksa kemudian menanyakan percakapan WhatsApp antara Eni dengan Samin Tan. Eni mengucapkan terima kasih Eni kepada Samin atas bantuan Rp 4 miliar yang diterima lewat Nenie. "Enggak pernah saya jawab tuh. Enggak ada jawaban dari saya," elak Samin.

Jaksa KPK juga menyinggung pesan WhatsApp Eni pada 5 Juni 2018 berisi permintaan tamba­han dana Rp 1 miliar untuk ke­pentingan suaminya Al Khadiz yang ikut Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Samin berdalih tak ingat. Tapi mengakui nomor WA itu miliknya. "Mungkin saja saya terima, tapi saya tidak ingat."

Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B Kotjo untuk mendapat­kan proyek PLTU Riau 1.

Kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari berba­gai pihak. Termasuk Rp 5 miliar dari Samin.

"Sejak menerima gratifikasi yang seluruhnya Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata Jaksa Lie. Perbuatan Eni kena delik Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mekeng enggan berkomentar mengenai namanya yang diseret-seret dalam persoalan PT AKT. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA