Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Auditor BPK Minta Pejabat Kota Balikpapan Tutup Mulut

Kasus Percaloan Anggaran Perimbangan

Jumat, 04 Januari 2019, 10:10 WIB
Auditor BPK Minta Pejabat Kota Balikpapan Tutup Mulut
Foto/Net
rmol news logo Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Balikpapan, Tara Allorante menyetor Rp 1,3 miliar kepada Yaya Purnomo, Kepala Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Fulus itu disebut 'uang opera­sional' yang diminta oleh Jakarta karena membantu Pemerintahan Provinsi Balikpapan mendapat­kan Dana Insentif Daerah (DID) 2018 sebesar Rp 26 miliar.

Permintaan uang operasional itu, kata Tara, disampaikan Fitra Infitar, Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.

"Karena operasional itu dalam rangka dana alokasi Rp 26 M ini. Kalau tidak dipenuhi maka dana yang dialokasikan tadi akan digeser ke daerah lain," sebut Tara.

Tara melaporkan adanyapermintaan uang kepada ke Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid M. Fadli. "Lalu Pak Sekda minta saya mengupayakan pinja­man," sebut Tara.

Tara juga melapor ke Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy. Responsnya agar memenuhi permintaan Fitra. "Laksanakan saja," kata Tara menirukan per­intah Wali Kota.

Setelah berusaha mencari sumber dana operasional terse­but, Tara akhirnya mendapatkan pinjaman di luar dana APBD. Dananya dari Pahala Simamora dan Sumiyati. Masing-masing meminjamkan uang Rp 680 juta.

"Lalu petunjuk Pak Sekda segera hubungi Pak Fitra tolong dana itu jangan dialihkan, Balikpapan siap memenuhi permintaan dari Jakarta," tutur Tara.

Setelah uang di tangan, Tara menjelaskan kepada Fitra akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN-nya. Buku tabungan itu atas nama Pahala Simamora dan Sumiyati. Saldo di dua rekening tersebut masing-masing berisi Rp 680 juta, sehingga jika ditotal mencapai Rp 1,36 miliar.

"Diberikan secara langsung. Jadi, buku dan ATM saya se­rahkan ke Pak Fitra. Itu ide dari Jakarta (Yaya), diserahkan mela­lui Pak Fitra," ungkap Tara.

Tak lama setelah penyerahan uang, KPK melakukan menang­kap Yaya Purnomo. Saat rumah­nya di Bekasi digeledah, KPK menemukan menemukan buku tabungan dan kartu ATM atas nama Pahala dan Sumiyati.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tara yang dibacakan jaksa KPK, usai OTT Tara dan Fitra bertemu di sebuah hotel. Fitra meminta Tara tidak menyebut namanya jika nanti diperiksa KPK. Tara keberatan.

Jaksa KPK menanyakan, apakah ada lagi arahan dari Fitra agar Tara tutup mulut. Tara menjawab hanya yang soal buku tabungan dan ATM saja. "Apa ada komunikasi lain dengan Fitra terkait usulan DID?" tanya jaksa. "Tidak ada," jawab Tara.

Dalam perkara ini, Yaya didakwa menerima gratifikasi Rp 3,745 miliar, USD 53.200 dan SGD 325 ribu. Penerimaan uang itu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2017 dan 2018 untuk 8 daerah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA