Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Anggota DPR Nolak Dijebloskan Ke Penjara

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Senin, 24 Desember 2018, 10:14 WIB
Eks Anggota DPR Nolak Dijebloskan Ke Penjara
Foto/Net
rmol news logo Mantan anggota DPR Zulfadhli menolak dijebloskan ke penjara. Politisi Partai Golkar itu berdalih belum terima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Penolakan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro. Menurutnya, kejaksaan hendak mengeksekusi Zulfadhli ke penjara berdasarkan petikan putusan kasasi.

"Kita coba saat itu. Tetapi terpidana (Zulfadhli) keberatan dan menolak eksekusi yang kita lakukan. Terpidana meminta eksekusi dilakukan dengan sali­nan putusan lengkap," ungkap Juliantoro.

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana diterangkan bahwa dalampelaksanaan eksekusi perludisertakan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, lanjut Juliantoro, eksekusi tetap dapat dilakukan jika terpidana tidak keberatan. Meskipun belum menerima salinan putusan. Cukup dengan petikan putusan.

Lantaran Zulfadhli menolak eksekusi, kejaksaan tak bisa ber­buat apa-apa. Sampai Mahkamah Agung (MA) mengirim salinan putusan kasasi.

Juliantoro berharap putusan itu segera turun. "Kita butuh salinan putusan lengkap. Selain dibutuhkan untuk eksekusi kita juga bisa mengetahui dasar amar putusan MA," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kalimantan Barat 2006-2008.

Dalam putusan nomor 652 K/ Pid.Sus/2018, MA memperberat hukuman Zulfadhli. Mantan Ketua DPRD Kalbar yang kemu­dian menjadi anggota DPR itu, dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,225 miliar.

"Menyatakan terdakwa Zulfadhli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian amar putusan kasasi.

Putusan ini diketuk majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latif dan MS Lumme pada 7 Mei 2018.

MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PT Kalbar tanggal 10 Juli 2017. Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Pontianak Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PNPtk tanggal 13 April 2016.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pontianak memutus Zulfadhli hanya dihukum 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan tingkat pertama itu tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Kusno beralasan, Zulfadhli telah mengembalikan dana hibah yang pernah dipinjamnya secara pribadi ketika menjabat Ketua DPRD Kalbar.

Sementara mengenai uang Rp 800 juta yang diduga dinikmati terdakwa, menurut Kusno, berdasarkan bukti kuitansi yang ditandatangani Zulfadhli hanya semata-mata untuk laporan pertanggungjawaban. Karena itu, uang pengganti tidak bisa dibe­bankan kepada terdakwa.

Demikian juga dalam uraian putusan mengenai kerugian negara sebesar Rp 15 miliar. Menurut Kusno, kerugian itu tidak bisa dibebankan kepada terdakwa.

Apabila jaksa penuntut umum maupun terdakwa kurang puas terhadap putusan ini, Kusno mempersilakan mengajukan upaya hukum banding.

Sebulan setelah putusan kasasi diketuk, Partai Golkar memutuskan menarik Zulfadhli dari DPR. Zulfadhli digantikan Maman Abdurrahman, Wakil Sekjen Partai Golkar, yang juga caleg DPR daerah pemilihan Kalimantan Barat pada Pemilu 2014 lalu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA