Menurut Wapres JK aparat pemerintah juga dilanggar hak-haknya oleh pihak yang anti pemerintah. Wapres JK mengharapkan agar menjadi pemahaman bersama bahwa pemerintah bukan hanya pada posisi tertuduh melanggar HAM namun juga sebagai korban pelanggaran HAM.
YLBHIKetua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyimpulkan tiga hal.
Pertama, di dalam UUD 1945, UU HAM dan kesepakatan internasional terkait HAM, tertulis bahwa yang diberi mandat untuk memenuhi dan menghormati hak asasi manusia setiap warga adalah pemerintah, bukan sebaliknya.
Kedua, pernyataan Wapres JK akan mempersulit posisi pemerintah Indonesia ketika berhadapan dengan dewan HAM internasional.
Ketiga, pernyataan Wapres JK menjelaskan kenapa sampai saat ini penuntasan kasus pelanggaran HAM jalan di tempat.
Komnas HAM Dan Amnesti Internasional Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menegaskan bahwa hak asasi negara tak bisa dilanggar. Negara sudah dilindungi oleh segenap aparat keamanan dan penegak hukum serta oleh kebijakan-kebijakan ke pemerintahan. Apalagi tugas negara justru melindungi HAM warganya.
Sementara Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai ucapan JK mengesankan pemerintah menghindar dari tanggung jawab untuk melindungi hak asasi warganya.
Jusuf Kalla dinilai tak mau mempertanggungjawabkan janjinya saat kampanye dahulu untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Di masa pemerintahan Joko Widodo, Jusuf Kalla selalu hadir di sidang umum PBB yang mengindikasikan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang memadai.
Prihatin Saya pribadi tidak berani melibatkan diri ke dalam perbedaan pendapat antara Wapres, YLBHI, Komnas HAM dan Amnesty International.
Saya yakin bahwa para beliau pasti memahami makna hak asasi manusia yang sebenarnya namun memiliki sisi pandang yang saling beda.
Menyadari keterbatasan wawasan pandang diri sendiri, sebagai warga Indonesia saya merasa prihatin setiap saat ada sesama warga Indonesia melakukan kekerasan terhadap sesama warga Indonesia.
Sesama manusia melakukan penganiayaan apalagi pembinasaan terhadap sesama manusia pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap ajaran agama juga sila Kemanusiaan Adil dan Beradab serta hak asasi manusia yang jelas tidak layak ditolerir apalagi dibenarkan dengan alasan apapun.
[***]
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan