Mattari
Dalam keterangan tertulis dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dijelaskan, warga negara Indonesia bernama Mattari asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura.
Mereka memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, karena saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.
Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.
Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut ancaman hukuman gantung sampai mati. Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.
HarapanPada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 orang diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 tenaga kerja Indonesia berstatus terancam hukuman mati di Malaysia.
Berita tentang terbebasnya Mattari dari hukuman mati di Malaysia memberikan harapan keadilan bagi para tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di mancanegara.
InsyaAllah, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga akan berhasil menyelamatkan para tenaga kerja Indonesia berstatus terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan